Tangerangupdate.com – Kepala Inspektorat Tangerang Selatan (Tangsel), Ahmad Zubair, menegaskan bahwa pejabat di tingkat inspektorat tidak semuanya wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penjelasan ini disampaikan untuk mengklarifikasi pemberitaan terkait temuan bahwa Sekretaris Inspektorat Tangsel, Sri Juli Rahayu, belum melaporkan LHKPN.
Zubair menegaskan bahwa Sri Juli Rahayu tidak wajib melaporkan LHKPN karena yang bersangkutan bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Untuk sekretaris, beliau tidak wajib LHKPN karena bukan sebagai PA (Pengguna Anggaran),” ujar Ahmad Zubair saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Senin, 17 Maret 2025.
Pernyataan ini memperjelas bahwa kewajiban melaporkan LHKPN hanya berlaku bagi pejabat yang memiliki kewenangan terkait anggaran.
Meski demikian, tidak adanya laporan LHKPN dari seorang pejabat di lingkungan Inspektorat Kota Tangerang Selatan tetap menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, mengaku heran dengan statemen kepala Inspektorat Tangsel.
Ia menyatakan, seharusnya Inspektorat sendiri yang menegur jika ada pejabat yang tidak melaporkan LHKPN.
“Esselon II, Esselon III, hingga sekretaris dinas itu wajib LHKPN. Jadi, kalau ada yang belum melapor, ya otomatis harus ditegur. Justru Inspektorat yang harus menegur, gimana sih?” ujar Bambang.
“Setahu saya, KPA wajib lapor. Nanti saya akan tanyakan langsung, kebetulan saya juga ada pertemuan dengan Inspektorat,” tambahnya.
Bambang menekankan bahwa pelaporan LHKPN adalah bagian dari transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. “Seharusnya atasan juga tidak perlu terlalu protektif dalam hal ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, harta kekayaan Kepala Inspektorat, Ahmad Zubair mengalami lonjakan fantastis selama satu tahun terakhir.
Sementara, Sekretaris Inspektorat Sri Juli Rahayu terakhir melaporkan LHKPN pada 27 Januari 2022. Dalam laporan terakhir itu, ia memiliki kekayaan bersih mencapai Rp1.233.868.238.
Sri juga tercatat memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp1.447.356.751 di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang, serta dua unit kendaraan, yakni Toyota SUV 2010 dan BMW Sedan 2007 . Namun, ia juga memiliki utang yang cukup besar, mencapai Rp668.488.513.