• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, 15 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kota Tangsel

Kepala Inspektorat Tangsel Sebut Pejabat Inspektorat Tak Wajib Lapor LHKPN

by Redaksi TU
20/03/2025
in Kota Tangsel
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
Sekretaris Inspektorat Sri Juli Rahayu terakhir melaporkan LHKPN pada 27 Januari 2022 (Dok. Tangerangupdate.com)

Sekretaris Inspektorat Sri Juli Rahayu terakhir melaporkan LHKPN pada 27 Januari 2022 (Dok. Tangerangupdate.com)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com – Kepala Inspektorat Tangerang Selatan (Tangsel), Ahmad Zubair, menegaskan bahwa pejabat di tingkat inspektorat tidak semuanya wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penjelasan ini disampaikan untuk mengklarifikasi pemberitaan terkait temuan bahwa Sekretaris Inspektorat Tangsel, Sri Juli Rahayu, belum melaporkan LHKPN.

Zubair menegaskan bahwa Sri Juli Rahayu tidak wajib melaporkan LHKPN karena yang bersangkutan bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Untuk sekretaris, beliau tidak wajib LHKPN karena bukan sebagai PA (Pengguna Anggaran),” ujar Ahmad Zubair saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Senin, 17 Maret 2025.

Berita Terkait

Tangkapan Layar Kebakaran Resto Kampung Kecil BSD | Dok.TU

Resto Kampung Kecil di BSD Terbakar, Api Membumbung Tinggi

13/06/2025
Tangkapan layar Maps | Dok. TU

Kekayaan Dua Pejabat Perkimta Tangsel Naik Tajam, Ada Pajero dan Utang Rp800 Juta Tiba-tiba Lunas

12/06/2025

Pernyataan ini memperjelas bahwa kewajiban melaporkan LHKPN hanya berlaku bagi pejabat yang memiliki kewenangan terkait anggaran.

Meski demikian, tidak adanya laporan LHKPN dari seorang pejabat di lingkungan Inspektorat Kota Tangerang Selatan tetap menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, mengaku heran dengan statemen kepala Inspektorat Tangsel. 

Ia menyatakan, seharusnya Inspektorat sendiri yang menegur jika ada pejabat yang tidak melaporkan LHKPN.

“Esselon II, Esselon III, hingga sekretaris dinas itu wajib LHKPN. Jadi, kalau ada yang belum melapor, ya otomatis harus ditegur. Justru Inspektorat yang harus menegur, gimana sih?” ujar Bambang.

“Setahu saya, KPA wajib lapor. Nanti saya akan tanyakan langsung, kebetulan saya juga ada pertemuan dengan Inspektorat,” tambahnya.

Bambang menekankan bahwa pelaporan LHKPN adalah bagian dari transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. “Seharusnya atasan juga tidak perlu terlalu protektif dalam hal ini,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, harta kekayaan Kepala Inspektorat, Ahmad Zubair mengalami lonjakan fantastis selama satu tahun terakhir. 

Sementara, Sekretaris Inspektorat Sri Juli Rahayu terakhir melaporkan LHKPN pada 27 Januari 2022. Dalam laporan terakhir itu, ia memiliki kekayaan bersih mencapai Rp1.233.868.238. 

Sri juga tercatat memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp1.447.356.751 di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang, serta dua unit kendaraan, yakni Toyota SUV 2010 dan BMW Sedan 2007 . Namun, ia juga memiliki utang yang cukup besar, mencapai Rp668.488.513.

Tags: tangerang selatan
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

HMI Komisariat Cirendeu Gelar Pesantren Kilat dan Santunan Anak Yatim

Next Post

UU TNI Baru: Ancaman Dwifungsi dan Kebangkitan Orde Baru

Next Post
Foto Ilustrasi/X: @GUSDURians

UU TNI Baru: Ancaman Dwifungsi dan Kebangkitan Orde Baru

Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar | Foto Pribadi

Zainal Arifin Mochtar Kritisi Pernyataan Menhan Soal Pengesahan RUU TNI

Ketua PWI Provinsi Banten, Mashudi (kiri) menyerahkan penghargaan Pin Emas ke Bupati Tangerang, periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ahmed Zaki Iskandar (tengah). (Dok. Tangerangupdate.com)

Ahmed Zaki Iskandar Raih Pin Emas PWI atas Dedikasi pada Kemitraan Pers

Trending

  • Tangkapan layar Maps | Dok. TU

    Kekayaan Dua Pejabat Perkimta Tangsel Naik Tajam, Ada Pajero dan Utang Rp800 Juta Tiba-tiba Lunas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resto Kampung Kecil di BSD Terbakar, Api Membumbung Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB SMP Negeri Tangerang Selatan 2025: Pendaftaran Full Online, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerimaan Siswa Baru SD Negeri di Tangsel 2025, Ini Syarat, Kuota dan Sekolah yang Daftar Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Samsat Pembantu dan Layanan Keliling di Tangerang Selatan, Cek Alamat dan Jam Bukanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media