Tangerangupdate.com (31/01/2022) | Maluku — Terjadi penembakan oleh oknum anggota Brimob Kompi 3 Yon A Pelopor Namlea , Bripka Andre Batuwael dikawasan Tambang Emas Ilegal gunung Batok kabupaten Buru, Sabtu (29/01).
Peristiwa penembakan Bripka Andre dengan warga sipil bernama Mede Nurlatu terjadi begitu cepat, pelaku menembaki korban sebanyak tiga kali hingga korban meninggal di tempat dengan luka tembak mengenai kepala, kaki dan lengan korban akibat peluru Senjata Api jenis AK 47 Caliber 5.56 MM.
Dari keterangan yang dikutip dari terasmaluku.com, awal kejadian bermula Brigpol Andre Batuwael sedang bertengkar dengan Andi Latbual yang dipicu akibat Kolam milik Andi Latbual rusak akibat aktifitas penambangan metode tembak larut milik Toni Batuwael, kakak dari Brigpol Andre Batuwael.
Keduanya terlibat cekcok mulut dan berujung mengambil senjata AK 47 Caliber 5,56 miliknya dari dalam tenda dan keluar menembak kearah korban Mede Nurlatu sebanyak 3 kali yang sementara bekerja membersihkan talang.
Pelaku berhasil kabur setelah menembakan ke udara beberapa kali untuk menakuti orang – orang yang berada disekitar lokasi.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif pada kunjungan ke Markas Kompi Bataiyon A Satuan Brimob Polda Maluku, mengatakan Dirinya mengingatkan kepada semua personil bahwa Polri diberikan tugas dan tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), dan menegakkan hukum.
“Kita memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat, kewenangan yang diberikan kepada kita tentu saja semuanya digunakan untuk menjaga, memelihara kamtibmas, dimana salah satunya adalah penugasan Brimob di Kompi-kompi yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Peristiwa yang terjadi, agar menjadi peristiwa terakhir dan tidak terulang kembali perbuatan tersebut kita akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan kita sudah melakukan kegiatan yang dipimpin oleh Kapolres untuk investigasi di tempat, pemeriksaan saksi-saksi di lapangan, olah TKP dan segera akan kita lengkapi untuk proses,” tegasnya.
Sementara perwakilan dari keluarga korban meminta untuk pelaku bisa diadili sesuai hukum yang berlaku.
“Kami menginginkan agar pelaku dapat dihukum baik secara pidana maupun dapat dipecat,” pinta keluarga korban kepada Kapolda./wahidin