Tangerangupdate.com (17/06/2021) | Tangerang Selatan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) musnahkan barang bukti Perkara Tindak Pidana berbagai jenis senilai Rp 5,8 Miliyar.
Bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 533 perkara tindak pidana sudah memiliki hukum tetap yang ditangani oleh Kejari Tangsel.
Aliansyah Kepala Kejari Tangsel menyampaikan bahwa adapun jenis barang terlarang yang di musnahkan yaitu ganja 5.678,6007 gram, sabu 3.364,8589 gram, sinte/gorilla 512,0017 gram, Senjata tajam 5 buah, Senjati api 3 buah, Obat-obatan terlarang 3.268 butir, Telpon genggam 280 buah serta Uang palsu sebanyak Rp24.700.000.
“Pemusnahan ini berasal dari 533 Perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, adapun nilai barang bukti sebesar Rp. 5,8 Miliyar”jelasnya melalui keterangan Pers yang diterima oleh Tangerangupdate.com, Kamis (17/06)
Ditambahkan oleh Aliansyah bahwa untuk khusus barang bukti perkara tindak pidana cukai berupa rokok tanpa pita cukai berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar ± Rp89.813.800.
Hadir dalam pemusnahan barang haram tersebut Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid, Kepala BNN Tangsel AKBP Reni Puspita, perwakilan Kodim 0506 Tangerang, perwakilan Bea Cukai Kanwil Banten, dan perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Namun ada yang menarik dari pemusnahan barang bukti tersebut yaitu Narkotika jenis Ganja dan Sinte/Gorilla dimusnahkan dengan cara dibakar diatas tungku pembakaran, apa tidak membuat mabuk ya?