Tangerangupdate.com (05/09/2021) | Kota Tangerang — Setelah video penangkapan tersebar di media sosial, Coki Pardede atau Reza Pardede seorang komedian ditetapkan menjadi tersangka oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Setelah melalui proses penyidikan, melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penetapan tersangka Coki Pardede yang juga mengaku pernah seorang agnostik ini dilakukan berjalan selama empat hari.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam kasus narkoba jenis sabu Coki tidak sendirian, ada dua orang lagi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam pengerebekan yang dilakukan di rumah coki yang berada di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
“Sementara sudah tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Sabtu (04/09) saat menggelar Konferensi Pers di Mapolersta Metro Tangerang Kota.
Adapun dua orang lagi yang ditetapkan tersangka selain Coki Pardede yaitu perempuan berinisial WL yang berperan sebagai kurir, dan seorang pria berinisial RA pemasok narkoba.
Dalam konferensi pers tersebut terungkap bahwa, tersangka WL pernah menjadi kru dibeberapa acara yang melibatkan para Publik figur, atas hasil fakta tersebut penyidik Polres Metro Tangerang Kota akan mendalami kasus tersebut lebih jauh.
“WL ini dulu bekerja sebagai kru di beberapa kegiatan para public figure. Kemudian, dia banyak mengenal beberapa public figure,” ucap Yusri
Seperti diketahui bahwa Komika yang sering berpasangan dengan Tretan Muslim dalam setiap konten acaranya ini ditangkap polisi di kediamannya di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu. (01/09)
Dalam penangkapan tersebut Coki Pardede kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,3 gram dan Polisi juga menemukan fakta tidak lazim yang dilakukan Coki dalam mengkonsumsi barang haram tersebut, karena mengunakan suntikan.
Akibat perbuatannya Coki Pardede diancam dengan hukuman enam tahun penjara, dengan dasar pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Undang Undang Narkotika.