• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, 21 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Banten

Kabar Gembira! Pemprov Banten Hapus Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

by Redaksi TU
27/03/2025
in Banten
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
Foto: Ilustrasi/Istimewa

Foto: Ilustrasi/Istimewa

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com – Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan penghapusan seluruh tunggakan pajak dan denda pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayahnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Serang pada tanggal 27 Maret 2025,” tulis KepGub tersebut. 

KepGub itu juga menjelaskan bahwa pembebasan pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor ini diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.

Berita Terkait

Qalamul Umran Indonesia dan LAZISMU Kota Serang Gelar Jum’at Berkah

Qalamul Umran Indonesia dan LAZISMU Kota Serang Gelar Jum’at Berkah

13/06/2025
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Kota Serang | Dok. Istimewa

DPR RI dan BGN Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Serang

12/06/2025

Kebijakan ini mencakup pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor bagi Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024. 

Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 hingga 2026 juga akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. 

Selain itu, pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor juga diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025. 

Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa harus khawatir dengan beban denda yang menumpuk.

“Untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan meringankan beban masyarakat serta untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten.”

Namun, perlu diperhatikan bahwa pembebasan pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor ini dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar provinsi Banten. Kebijakan ini hanya berlaku bagi kendaraan yang tetap berada di wilayah Provinsi Banten.

Adapun masa berlaku pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor ini dimulai pada tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

“Pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dimulai tanggal 10 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.”

Tags: banten
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Petugas Mulai Pemberlakuan One Way di Tol Jakarta-Cikampek KM 70

Next Post

H-3 Lebaran, Ini Daftar Tempat Penukaran Uang Pecahan di Tangerang Selain Bank

Next Post
Foto: Ilustrasi/Istimewa

H-3 Lebaran, Ini Daftar Tempat Penukaran Uang Pecahan di Tangerang Selain Bank

DBMSDA Tangsel Lakukan Perawatan Jelang Libur Lebaran dan Siagakan Petugas Piket | Dok. Tu

DSDABMBK Tangsel Lakukan Perawatan Jelang Libur Lebaran dan Siagakan Petugas Piket

Terminal Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan (Dok. Tangerangupdate.com)

Penumpang Sepi di Musim Mudik, PO Bus di Terminal Pondok Cabe Menjerit

Trending

  • Kepala Bappeda Kota Tangerang Selatan (Tangsel) | Foto: Istimewa

    Harta Kekayaan Kepala Bapelitbangda Tangsel Melonjak Hampir Rp5 Miliar dalam Tiga Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekayaan Dua Pejabat Perkimta Tangsel Naik Tajam, Ada Pajero dan Utang Rp800 Juta Tiba-tiba Lunas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB SMP Negeri Tangerang Selatan 2025: Pendaftaran Full Online, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerimaan Siswa Baru SD Negeri di Tangsel 2025, Ini Syarat, Kuota dan Sekolah yang Daftar Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resto Kampung Kecil di BSD Terbakar, Api Membumbung Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media