Tangerangupdate.com (03/06/2021) | Jakarta – – – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan kembali keberangkatan jemaah pada ibadah haji 1442 H/2021 Masehi.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/6).
Yaqut sendiri telah menemui Jokowi di Istana guna membahas mengenai nasib para calon jemaah haji Indonesia tahun ini.
Lebih lanjut, dirinya juga telah menggelar rapat dengan Komisi VIII DPR RI. Dalam rapat tersebut, Komisi VIII memahami keputusan pemerintah yang tak memberangkatkan ibadah haji tahun ini.
Sebelumnya, Menag Yaqut menyebut hingga kini Arab Saudi belum memberi kepastian terkait kuota ibadah haji Indonesia. Pahadal kepastian tersebut seharusnya sudah disampaikan pada 28 Mei lalu.
“Tentu kita enggak boleh berpangku tangan, teknis sudah kita siapkan. Kita juga harus membuat keputusan. Keputusan ini saya sepakat harus kita buat, dengan atau tanpa pengumuman dari Arab Saudi,” kata Yaqut dalam rapat di Komisi VIII, Senin (31/5) lalu.