Tangerangupdate.com (04/05/2021) | Jakarta – – – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut kekhawatiran masyarakat atas berbagai kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedikit demi sedikit mulai terbukti.
“Akhirnya kekhawatiran masyarakat atas kebijakan Presiden Joko Widodo dan DPR yang memilih merevisi UU KPK serta mengangkat komisioner penuh kontroversi terbukti,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5).
Alih-alih memperkuat, Pemerintah dan DPR berupaya untuk mengeluarkan KPK dari gelanggang pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kurnia juga menyinggung soal wacana pemecatan sejumlah pegawai KPK setelah tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan. Seolah hal ini telah dirancang sejak awal sebagai langkah akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK.
“Betapa tidak, sinyal untuk tiba pada kesimpulan itu telah terlihat secara jelas dan runtut, mulai dari merusak lembaga antirasuah dengan UU KPK baru, ditambah dengan kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri, dan kali ini pegawai-pegawai yang dikenal berintegritas disingkirkan,” katanya.
Lebih lanjut, Dia pun mengatakan bahwa kondisi ini memang tak bisa lepas dari peran orang nomor satu di Indonesia bersama dengan anggota DPR. Sebab keduanya yang akhirnya menyepakati merevisi UU KPK dan memasukkan aturan kontroversi. Salah satunya aturan terkait alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara.
Kurnia mengatakan, kasus yang belakangan ini terjadi kian melengkapi wajah suram KPK di bawah komando Firli Bahuri. Mulai dari ketidakmauan memboyong Harun Masiku ke proses hukum, menghilangkan nama-nama politisi dalam dakwaan korupsi bansos, hingga melindungi saksi perkara suap benih lobster.
“Bahkan membocorkan informasi penggeledahan, sampai pada akhirnya melucuti satu per satu penggawa KPK,” tutupnya.
Sebelumnya beredar nama-nama besar yang dikabarkan tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan dan akan diberhentikan dari KPK antara lain penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, seluruh kasatgas dari internal KPK, seluruh pengurus inti WP, serta puluhan pegawai KPK yang berintegritas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan pegawai KPK yang tidak lulus test wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN tersebut akan diberhentikan dengan hormat pada 1 Juni 2021./Rhomi