Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Rabu, 16 September 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Hukum

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2025 ke KPK

Juno
Rabu, 6 Agustus 2025 | 05:57 WIB
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2025 ke KPK Ada dua hal yang menjadi pokok laporan dugaan korupsi penyelenggaran haji 2025, yaitu terkait dengan layanan masyair dan layanan konsumsi /Foto : Auliya Umayna Andani/Tirto.id
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2025 ke KPK Ada dua hal yang menjadi pokok laporan dugaan korupsi penyelenggaran haji 2025, yaitu terkait dengan layanan masyair dan layanan konsumsi /Foto : Auliya Umayna Andani/Tirto.id
SHARE

Tangerangupdate.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan satu orang penyelenggara negara dan dua orang pegawai negeri di Kementerian Agama (Kemenag) atas dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“ICW resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyelenggaraan haji,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, kepada wartawan di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Wana menjelaskan, ada dua hal yang menjadi pokok laporan dugaan korupsi ini, yaitu terkait dengan layanan masyair dan layanan konsumsi.

Dia menjelaskan, terkait dengan dugaan persoalan layanan masyair, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan ICW, terdapat dua perusahaan yang menjadi penyedia layanan masyair dengan pemilik yang sama.

“Berdasarkan hasil perhitungan kami, individu yang memiliki perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan untuk yang total jemaah hajinya sekitar 203.000,” ujarnya.

Padahal, kata Wana, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, satu individu tidak boleh menguasai suatu pasar atau melakukan monopoli.

BACA JUGA:  Bendera Bajak Laut One Piece Diangkat Jadi Simbol Perlawanan Jelang 17 Agustus

Kemudian, dugaan pelanggaran yang kedua adalah permasalahan katering atau penyediaan konsumsi. Dalam permasalah ini, kata Wana, ICW menemukan tiga persoalan.

Wana menjelaskan, makanan yang diberikan kepada jemaah haji tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 terkait angka kecukupan energi.

Wana menyebut dalam Permenkes tersebut disebutkan bahwa secara umum individu memerlukan 2.100 kalori per hari. Sedangkan, pada konsumsi yang diberikan kepada jemaah hanya berkisar 1.715 kalori per hari.

“Artinya dari proses perencanaan, konsumsi yang diberikan itu tidak sesuai dengan kebutuhan gizi yang diberikan kepada jemaah haji, itu persoalan pertama,” tuturnya.

Kedua, kata Wana, pihaknya menemukan dugaan pungutan uang dilakukan oleh salah satu pelapor terhadap penerima konsumsi senilai 0,8 riyal per porsi makanan.

Dia mengatakan, pemberian dana konsumsi dari Kementerian Agama yaitu 40 riyal per orang untuk tiga kali makan dalam satu hari. Jika dihitung dari pungutan uang dilakukan oleh salah satu terlapor tersebut, maka diduga terdapat keuntungan senilai Rp50 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara.

BACA JUGA:  Kucuran Utang Rp160 T untuk Danantara Dinilai Berisiko: Analis Soroti Deviden BUMN yang "Tak Riil"

Ketiga, ICW juga menemukan dugaan pengurangan spesifikasi makanan yang diduga mengakibatkan kerugian hingga Rp255 miliar.

Usai menyampaikan laporan, ICW menampilkan makanan yang disesuaikan dengan gramasi yang tertera pada kotak makanan konsumsi jamaah haji.

Wana menjelaskan, dalam kontrak, menunjukkan bahwa konsumsi haji harus memiliki berat 150 gram untuk setiap porsinya.

“Untuk nasi, di dalam dokumen itu 150 gram, di lampiran kontrak 150 gram. Untuk lauk yang mana di sini adalah telur, itu seharusnya 80 gram, untuk sayur itu terong, itu seharusnya 75 gram,” ungkapnya.

“Ketika kami melakukan uji gramasi sebelumnya, itu terlihat bahwa gambar ini tidak sesuai dengan kontrak yang ditetapkan antara Kementerian Agama dan juga penyedia,” pungkasnya.

Oleh karena itu, Wana mengatakan, ICW melaporkan tiga orang dalam kasus ini, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp300 miliar.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi atas aduan yang telah disampaikan. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:  Disinyalir Rugi 8,2 Milyar, Pengamat Minta Investasi Pemkot Tangsel di Bjb di Audit

“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor. Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menjamin tidak terjadi korupsi pada pengelolaan dan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada masa kepemimpinannya ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Nasaruddin saat merespons soal penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengelolaan dan korupsi di Kemenag 2024.

“Yang penting 2025 ini, insya Allah kami jamin gak ada,” kata Nasaruddin kepada wartawan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (28/6/2025).

Sumber : https://tirto.id/icw-laporkan-dugaan-korupsi-penyelenggaraan-haji-2025-ke-kpk-hfnL

Editor & Reporter
Reporter: Juno
TAGGED:Korupsi hajinasional
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Proses Pemusnahan Barang Bukti dari 124 perkara tindak pidana di Gedung Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan/ Dok. TU

Kejari Tangerang Selatan Musnahkan Barang Bukti 124 Perkara, Ada Ganja 27 Kilogram

Foto: Istimewa

Kekeringan di Tangsel Meluas, 31 Titik Terdampak dengan 2.791 Jiwa

Foto: istimewa

6.900 KK Terdampak Kemarau, CSR PIK2 Salurkan 23 Ritase Air Bersih

Foto: proses pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 144 Perkara, Termasuk 1 Butir Ekstasi

Foto: tersangka pembunuhan perempuan di Neglasari, Kota Tangerang | Dok. Istimewa

Kabur ke Sampang, Tersangka Pembunuhan Perempuan Muda di Neglasari Ditangkap Hari yang Sama

Petugas KAI Menurunkan Seorang Penumpang yang Diduga Sering Bikin Onar / Foto Tangkapan Layar

Ibu Kamper Akhirnya Diamankan Oleh Petugas KRL Setelah Beberapa Kali Viral

Berita Terkait

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo usai menghadiri HUT Satpol PP di Taman Ismail Marzuki, Selasa (8/9/2026). | Dok. Antara
Nasional

Erupsi Krakatau Mereda, Gubernur Pramono Hentikan PJJ Sekolah di Jakarta

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). | Dok. DPR RI
Nasional

Kemenkeu Kantongi Rp49,8 Triliun di APBN 2027, Komisi XI DPR Tekankan Kinerja dan Dampak

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin memperlihatkan dua sketsa wajah laki-laki yang diduga berkaitan dengan perkara pengeroyokan hingga mengakibatkan seorang meninggal dunia dalam kericuhan yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026). | Dok. Antara
Nasional

Polisi Belum Temukan Keterlibatan Kelompok Ormas dalam Tragedi Pejompongan

Truk rusak imbas aksi perusuh di kawasan Senayan hingga Slipi, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026) malam. | Dok. Beritasatu
Nasional

Buntut Perusakan Pos Polisi Slipi, Bangunan Rusak AC dan Kaca Pecah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. | Dok. Antara
Nasional

Polda Metro Jaya: Pembubaran Massa di Senayan Sesuai Aturan UU

Wapres Gibran Rakabuming berdialog dengan pengungsi yang dirawat di tenda perawatan posko pengungsian Posko Golo Cenggo, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, Jumat (21/8/2026). | Dok. Antara
Nasional

Wapres Gibran Instruksikan Bantuan Gempa NTT Jangkau Pengungsi Mandiri

Nasional

Lepas Ekspor Rp40,8 Miliar, Barantin Dorong Produk Unggulan Banten Tembus Pasar Global

Eks Menteri Keuangan (Menkeu) Kabinet Pembangunan VII, Fuad Bawazier. | Dok. Istimewa
Nasional

Soal Pengelolaan Sumber Daya Alam, Fuad Bawazier Bela Langkah Prabowo

Jangan Lewatkan

Foto: istimewa

Polisi Amankan 4 Motor Diduga Hendak Balap Liar di Puspemkab Tangerang

Sabtu, 12 September 2026
Foto: tersangka pembunuhan perempuan di Neglasari, Kota Tangerang | Dok. Istimewa

Kabur ke Sampang, Tersangka Pembunuhan Perempuan Muda di Neglasari Ditangkap Hari yang Sama

Rabu, 16 September 2026
Foto: proses pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 144 Perkara, Termasuk 1 Butir Ekstasi

Rabu, 16 September 2026
Foto: pria yang diduga mirip dengan Dimyati Natakusumah

Wagub Banten Diterpa Isu Miring Terkait Kehidupan Pribadi di Tangsel

Sabtu, 12 September 2026
Foto: Humas Polresta Tangerang

Persija vs Persib, Polisi Pantau Pergerakan Suporter dan Lokasi Nobar di Tangerang

Sabtu, 12 September 2026
Foto: aktivis Tangerang, Gilang Purnama usai memberikan keterangan laporan atas dugaan kredit fiktif BPR Kerta Raharja Gemilang | Dok. Tangerangupdate.com

Aktivis Tagih Kepastian Kejari Kabupaten Tangerang soal Laporan Dugaan Penyimpangan BPR Kerta Raharja Gemilang

Jumat, 11 September 2026
Pengampanye Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional, Wahyu Eka Styawan / Dok. Unair

Walhi Desak Pemerintah Tutup TPST Abu & co yang Berada di Sempadan Sungai Cisadane

Minggu, 13 September 2026
Lokasi TPST Abu & Co Berlokasi di Sempadan Sungai Cisadane, Tumpuk 100 Ton Sampah/ Dok. TU

Sampah Menggunung Capai 100 Ton, TPST Abu & Co Diduga Cemari Sungai Cisadane di Tangsel

Sabtu, 12 September 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp