Tangerangupdate.com (25/01/2023) | Kabupaten Tangerang — Delapan anggota gangster diringkus polisi saat hendak melakukan tawuran. Dari seluruh pelaku, tiga di antaranya merupakan anak usia di bawah umur.
Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Manurung mengungkap para kawanan gangster tersebut diringkus saat mempersiapkan diri untuk melakukan tawuran.
Mereka katanya, ditangkap di Ciapus, Panongan, Kabupaten Tangerang pada malam Imlek, tepatnya Sabtu (21/01/2023).
“Sedang mempersiapkan diri dengan senjata tajam dan alat pemukul untu melakukan tawuran,” katanya saat konferensi pers di Polsek Panongan, Rabu (25/01/2023).
Hotma mengungkap motif anggota gangster. Mereka katanya, hanya ingin terlihat gagah di khalayak ramai.
Hotma mengatasi, saat proses penangkapan, kawanan gangster tersebut sempat melarikan diri.
Akibatnya, seorang anggota kepolisian mengalami luka akibat tertabrak gerombolan gangster tersebut.
“Pada saat pengamanan, anggota kita menjadi korban akibat ditabrak pelaku,” katanya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan senjata tajam berupa 3 pedang, 2 parang, 1 celurit, 2 stik golf , 2 buah topeng, 2 cocor bebek (corbek) serta 4 sepeda motor.
Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan terancam hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun.
“Terhadap 8 pelaku kita kenakan UU darurat No 19 Tahun 1951 maksimal hukuman 10 tahun,” pungkasnya.