Tangerangupdate.com (20/11/2020) | Jakarta—Mendapat gelar Doktoral ke 256 dari Universitas Jaya Baya Dr. Suhendar mendapat predikat sangat memuaskan dalam pengukuhan gelar doktoral di hadapan Senat Guru Besar Program Doktor Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Jaya Baya Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Dalam disertasinya Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang ini memaparkan hasil penelitiannya didepan sembilan Tim Penguji, terkait Diskresi Kepolisian, dijelaskannya diskresi kepolisian tidak dapat digunakan dalam fungsi penegakan hukum pidana, Menurut Suhendar, diskresi Kepolisian di gunakan hanya dalam rangka menjalankan fungsi kepolisian secara umum, maka dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
“Sesuai sebagaimana dijelaskan dalam pasal 18 UU Kepolisian, dimana kewenangan tersebut melekat secara atributif kepada jabatan anggota Kepolisian, karenanya setiap pejabat anggota kepolisian memiliki wewenang diskresi” papar Suhendar di Ruang Sidang Lantai 5 Universitas Jaya Baya, Pulo Mas.
Dijelaskannya bahwa berbeda dari dan dengan diskresi penyidik kepolisian sebagai bentuk diskresi khusus dan merupakan spesifikasi dari diskresi kepolisian, yang sifatnya terbatas dan kewenangannya dibatasi oleh hukum yang ketat, yaitu KUHAP dan asas legalitas yang menuntut lex scripta dan lex certa , oleh karenanya diskresi kepolisian harus dibedakan dengan diskresi penyidik kepolisian, yang keduanya membutuhkan sarana pertanggungjawaban, yang saat ini dalam KUHAP maupun UU Kepolisian belum diatur.
Salah satu Tim Penguji yaitu Dr. Zulkarnain Koto, SH, MH menilai bahwa penelitian ini sangat bagus karena sampai dengan sekarang masalah diskresi kepolisian masih menjadi perdebatan, selanjutnya hal senada di sampaikan oleh Dr. Atma Suganda, SH, MH yang menyatakan bahwa penelitian ini sangat baik dan berbeda dengan penelitian lainnya, karena membahasnya secara interdsipliner keilmuan, yaitu hukum pidana dan administrasi negara.
Hadir dalam sidang terbuka tersebut yaitu Prof. Amir Santoso, Msoc, Sc, Ph.D, Prof. Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, SH, MH, Dr. Atma Suganda, SH, MH, Dr. Rr. Dijan Widijowati, SH, MH, Dr. Yohelson, SH, MH, M. Kn, Dr. Maryano, SH, MH, Prof. Dr. Muhammad Mustofa, MA, Dr. Zulkarnain Koto, SH, MH
Pria yang juga aktif sebagai pengamat kebijakan publik serta sempat maju sebagai Calon Walikota Tangsel 2020 yang maju dari jalur independen ini menjelaskan bahwa gelar Doktoral yang didapatkan berkat kerja keras serta bantuan dari orang terdekat, sehingga dapat sampai pada tahap ini.