Tangerangupdate.com (27/01/2022) | Kabupaten Tangerang — Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang Ujang Sudiartono, meminta warga agar segera melapor jika menemukan harga minyak goreng di retail modern atau toko penyedia minyak goreng melebihi Harga Batas Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Perlu diketahui, pemerintah pusat penetapan harga minyak goreng senilai Rp. 14 ribu di retail telah ditetapkan berdasarkan press release Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sementara, untuk pasar rakyat Kemendag juga telah menetapkan harga minyak goreng Rp. 14 ribu di pasar tradisional perhari ini.
“Jika nantinya ditemukan ritel atau toko yang belum menurunkan harga, untuk segera lapor ke hotline dari kemendag.go.id/s/hotlinemigor terkait pantauan minyak goreng satu harga,” ucap Ujang melalui pesan singkatnya yang diterima di Tangerang, Kamis.
Menurut dia, ketika nantinya menemukan harga minyak goreng dengan tidak sesuai instruksi, maka pihaknya akan melaporkannya langsung ke pemerintah provinsi maupun pusat, guna diberikan tindakan sesuai kebijakan.
Ia memastikan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan harga minyak goreng dengan melaksanakan operasi pasar di sejumlah retail modern maupun pasar tradisional.
“Sesuai dengan hotline yang disediakan, kita akan sampaikan ke pusat atau provinsi. Nanti untuk sanksi kewenangan pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp14 ribu per liter di seluruh retail moderen yang dimulai pada Rabu (19/1).
“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada di Jakarta, Selasa (18/1).
Menurutnya, kebijakan menurunkan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual dengan harga setara Rp14 ribu per liter untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat, dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” kata dia.