Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Jumat, 19 Juni 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Nasional

Dinilai Merugikan Hak Konstitusi, MK Diminta Pangkas Jabatan Kades Hanya 5 Tahun

Juno
Kamis, 2 Maret 2023 | 14:45 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi | Dok. Istimewa
Gedung Mahkamah Konstitusi | Dok. Istimewa
SHARE

Tangerangupdate.com | Ramai ribuan Kepala Desa (Kades) melakukan demo di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta perpanjangan jabatan hingga 9 tahun beberapa waktu lalu.

Para Kades ini menilai bahwa ketetapan yang ada Undang-undang (UU) Tahun 2014 tentang Desa masih terbilang pendek, dimana masa jabatan kepala desa berlangsung selama 6 tahun.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Hal tersebut menimbulkan berbagai macam tanggapan dari masyarakat, ada yang menilai apa yang ditetapkan dalam UU Tahun 2014 mengenai masa jabatan kades di merugikan hak konstitusional karena terlalu lama.

Seperti beberapa hari lalu Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Permohon dalam Perkara Nomor: 15/PUU-XXI/2023 diajukan oleh 7 orang yaitu Eliadi Hulu, Saiful Salim, M. Andrean Saefudin, Meky Yadi Saputra, Salmen Jaindru Purba, Subadria Nuka dan Randika Fitrah Darmawan.

Para Pemohon menguji materill Pasal 39 Ayat (1) & Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa karena merasa dirugikan hak konstitusionalnya, terkait lamanya periodesasi masa jabatan kepala desa.

Dimana menurut salah satu pemohon yaitu M.Andrean Saefudin, sangat bertentangan dengan prinsif-prinsif demokrasi yang mengenal pembatasan masa jabatan utamanya dalam sistem negara hukum yang demokratis.

“Meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945 ,” jelasnya

Ditambahkannya bahwa selaku Pemohon mengaskan subtansi materill yang pihaknya Uji adalah Pasal 39 Ayat (1) & Ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait ketentuan-kententuan norma soal periodesasi masa jabatan kepala desa serta pembatasan masa jabatan kepala desa.

“Dalam aturan yang ada, 6 Tahun dalam satu periodenya kami meminta menjadi 5 Tahun, kenapa ini penting mengutip apa yang pernah disampakan Lord Acton Kekuasan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut pastilah korup”, imbuhnya.

Diakhir Andre menjelaskan bahwa batu Uji dalam Uji Materill Pasal 39 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah Pasal 1 dan Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu ia masih menunggu jadwal dari majelis untuk agenda selanjutnya yaitu Pemerikasaan Pendahuluan, serta meminta dukungan dari masyarakat.

“untuk agenda sidang selanjunya kami masih menunggu jadwal dari Majelis Yang Mulia dengan Agenda Pemerikasaan Pendahuluan,”

“Kami meminta kepada semua anak bangsa yang berkepentingan dalam perbaikan masa depan desa-desa untuk terlibat aktif dan bersama mengawal Uji Materill ini” tandasnya.

BACA JUGA:  Hujan Hingga Malam 22 Titik Banjir Kepung Tangsel, Setidaknya 1.516 KK Terdampak
TAGGED:Kepala desamahkamah konstitusinasionalUji materi
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: TKP kecelakaan maut di Jalan Syekh Nawawi Tigaraksa | Dok. Istimewa

Emak-emak Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan di Tigaraksa

Petugas Pemadam kebakaran melakukan pemadaman api yang muncul dari mesin mobil / Dok. TU

Mobil Nissan X-Trail Terbakar di Bundaran Unpam, Api Berhasil di Jinakkan Oleh Petugas Pemadam

Foto: proses relokasi salah satu pedagang di Cisoka | Dok. Tangerangupdate.com

Pemkab Tangerang Relokasi Puluhan Pedagang eks TPPS ke Pasar Tradisional Cisoka

Foto: ketenggangan antara pedagang dan Satpol PP Kabupaten Tangerang sesaat sebelum proses penertiban Pasar Cisoka | Dok. Tangerangupdate.com

Pedagang Pasar Cisoka Tolak Penertiban, Situasi Sempat Memanas

Foto tangkapan layar dari Instagram Pengacara Firdaus Oiwobo saat melaporkan Tiyo Ardianto ke Polres Tangsel atas tuduhan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden serta Program MBG / Dok. Tu

Firdaus Oiwobo Ungkap Alasan Laporkan Tiyo Ardianto ke Polres Tangsel, Singgung Dugaan Penghinaan Prabowo dan Program MBG

Foto: Dok. Tangerangupdate.com

Tidak Memiliki Organisasi BEM, Universitas Pamulang Larang Penggunaan Nama BEM UNPAM

Berita Terkait

Foto: Ketua Umum FKDSI, Andi Herenal | Dok. Istimewa
Nasional

FKDSI Apresiasi Komitmen Pemerintah Siapkan Skema PDDI On Going untuk Keberlanjutan Studi Doktoral Dosen

Foto: pertamina resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green mulai 10 Juni 2026 | Ilustrasi/Dok. TU
Kota Tangsel

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Green Rp17.000

Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026), dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Polri. | Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen
Nasional

RUU Polri Disahkan, Ini 8 Poin Pentingnya

Aliansi mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar aksi demonstrasi damai di lingkungan kampus/ Dok. TU
Nasional

Mahasiswa UIN Jakarta Gelar Aksi, Kritik  Rombongan Rektor Gruduk Sekolah Pembangunan Pamulang

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). | Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen
Nasional

Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Setop Rekrut Honorer, Apa Alasannya?

Foto: Dok.Antara
Nasional

Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Kepala, Bidik Prestasi Terbaik di Super League

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan pers terkait ekonomi dan investasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). (Dok. DPR RI)
Nasional

DPR-Pemerintah Sinkronkan Ekonomi, DSI Awasi Ekspor SDA

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung. (Dok. Antara)
Nasional

Motor Listrik Rp42 Juta per Unit Jadi Bukti Korupsi MBG

Jangan Lewatkan

Foto : Dok. Tangerangupdate.com

Orang Tua Murid Laporkan Rektor UIN Jakarta ke Ombudsman dan BKN, Soroti Kericuhan di SD Islam Pembangunan

Rabu, 17 Juni 2026
Atlet judo Kota Tangerang merayakan kemenangan usai memastikan gelar juara umum di POPDA Banten 2026. | Dok. Dispora Kota Tangerang

Kota Tangerang Dominasi POPDA XII Banten 2026, Emas Tembus 90

Rabu, 17 Juni 2026
Jakarta earth hour sempat digelar pada 2023. (Dok. Getty Images)

Pemprov DKI Ajak Warga Ikut Aksi 60 Menit Tanpa Lampu

Sabtu, 13 Juni 2026
Ket. Gambar : Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto yang dilaporkan oleh Firdaus oiwobo ke Polres Tangsel / Foto : Tangkapan Layar Instagram @tiyoardianto

Mantan Presma UGM Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Polisi Belum Ungkap Materi Aduan

Rabu, 17 Juni 2026
Foto: ketenggangan antara pedagang dan Satpol PP Kabupaten Tangerang sesaat sebelum proses penertiban Pasar Cisoka | Dok. Tangerangupdate.com

Pedagang Pasar Cisoka Tolak Penertiban, Situasi Sempat Memanas

Kamis, 18 Juni 2026
Foto: Ilustrasi/Freepik

Bocah 5 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Pria Lansia di Balaraja

Kamis, 18 Juni 2026
Petugas Pemadam kebakaran melakukan pemadaman api yang muncul dari mesin mobil / Dok. TU

Mobil Nissan X-Trail Terbakar di Bundaran Unpam, Api Berhasil di Jinakkan Oleh Petugas Pemadam

Jumat, 19 Juni 2026
Foto: Dok. Tangerangupdate.com

Tidak Memiliki Organisasi BEM, Universitas Pamulang Larang Penggunaan Nama BEM UNPAM

Kamis, 18 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp