Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Senin, 20 April 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Nasional

Dinilai Merugikan Hak Konstitusi, MK Diminta Pangkas Jabatan Kades Hanya 5 Tahun

Juno
Kamis, 2 Maret 2023 | 14:45 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi | Dok. Istimewa
Gedung Mahkamah Konstitusi | Dok. Istimewa
SHARE

Tangerangupdate.com | Ramai ribuan Kepala Desa (Kades) melakukan demo di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta perpanjangan jabatan hingga 9 tahun beberapa waktu lalu.

Para Kades ini menilai bahwa ketetapan yang ada Undang-undang (UU) Tahun 2014 tentang Desa masih terbilang pendek, dimana masa jabatan kepala desa berlangsung selama 6 tahun.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Hal tersebut menimbulkan berbagai macam tanggapan dari masyarakat, ada yang menilai apa yang ditetapkan dalam UU Tahun 2014 mengenai masa jabatan kades di merugikan hak konstitusional karena terlalu lama.

Seperti beberapa hari lalu Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Permohon dalam Perkara Nomor: 15/PUU-XXI/2023 diajukan oleh 7 orang yaitu Eliadi Hulu, Saiful Salim, M. Andrean Saefudin, Meky Yadi Saputra, Salmen Jaindru Purba, Subadria Nuka dan Randika Fitrah Darmawan.

Para Pemohon menguji materill Pasal 39 Ayat (1) & Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa karena merasa dirugikan hak konstitusionalnya, terkait lamanya periodesasi masa jabatan kepala desa.

Dimana menurut salah satu pemohon yaitu M.Andrean Saefudin, sangat bertentangan dengan prinsif-prinsif demokrasi yang mengenal pembatasan masa jabatan utamanya dalam sistem negara hukum yang demokratis.

“Meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945 ,” jelasnya

Ditambahkannya bahwa selaku Pemohon mengaskan subtansi materill yang pihaknya Uji adalah Pasal 39 Ayat (1) & Ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait ketentuan-kententuan norma soal periodesasi masa jabatan kepala desa serta pembatasan masa jabatan kepala desa.

“Dalam aturan yang ada, 6 Tahun dalam satu periodenya kami meminta menjadi 5 Tahun, kenapa ini penting mengutip apa yang pernah disampakan Lord Acton Kekuasan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut pastilah korup”, imbuhnya.

Diakhir Andre menjelaskan bahwa batu Uji dalam Uji Materill Pasal 39 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah Pasal 1 dan Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu ia masih menunggu jadwal dari majelis untuk agenda selanjutnya yaitu Pemerikasaan Pendahuluan, serta meminta dukungan dari masyarakat.

“untuk agenda sidang selanjunya kami masih menunggu jadwal dari Majelis Yang Mulia dengan Agenda Pemerikasaan Pendahuluan,”

“Kami meminta kepada semua anak bangsa yang berkepentingan dalam perbaikan masa depan desa-desa untuk terlibat aktif dan bersama mengawal Uji Materill ini” tandasnya.

BACA JUGA:  Hujan Hingga Malam 22 Titik Banjir Kepung Tangsel, Setidaknya 1.516 KK Terdampak
TAGGED:Kepala desamahkamah konstitusinasionalUji materi
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: kondisi Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, yang mulai rusak | Dok. Tangerangupdate.com

Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang Cepat Rusak, Pengamat Singgung Dugaan Korupsi

Foto: Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah (kiri depan) | Dok. Istimewa

Apel Pagi, Wakil Bupati Tangerang Ingatkan Pentingnya Kedisiplinan Pegawai

Titik Lokasi yang Dikeluhkan Warga Karena Adanya Penyempitan Jalan / Dok. TU

Warga Keluhkan Penyempitan Jalan Rawabuntu Tangsel di Depan SPBU AKR

Epilepsi Diduga Kambuh, Pemancing Tewas Tenggelam di Danau Ciangir Legok

Foto: Ilustrasi/Freepik

Ditangkap, Anak Bunuh Ibu Tiri di Curug Ternyata Positif Narkoba

Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tengah) | Dok. Istimewa

Polisi Buru Satu Pelaku Utama Kasus Tewasnya Pelajar di Muara Kaliadem

Berita Terkait

Foto: antrean kendaraan di SPBU Pertamina Modernland Kota Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
Nasional

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo Jadi Rp19.400 Per Liter

Foto: Detik-detik penyerangan aktivis KontraS Andrie Yunus di Jakarta Pusat | Dok. Tangkapan layar/Tangerangupdate.com
Nasional

Aktivis KontraS Disiram Air Keras oleh OTK Setelah Isi Podcast di YLBHI

Foto: Ilustrasi/Freepik
Nasional

Harga BBM Pertamina Februari 2026, Harga Pertamax Cs Turun Jelang Ramadan

Alumni tahun 1980-an hingga Gen Z bakal padati reuni akbar STM 7680 Veteran di Mall Bale Kota, Tangerang | credit: Tangerangupdate.com
Nasional

Dari Gen X hingga Gen Z, Alumni STM 7680 Veteran Siap Padati Reuni Akbar di Mall Bale Kota

1.400 alumni bakal hadir dalam reuni akbar STM 7680 Veteran di Mall Bale Kota, Tangerang | Dok. Istimewa
Nasional

1.400 Alumni STM 7680 Veteran Siap Padati Reuni Akbar di Bale Kota Mall

Prof. Dr. Drs. KH Muhammad Amin Suma, BA, SH, MA, MM | Dok. Tangerangupdate.com
Nasional

Prof Muhammad Amin Suma Luncurkan Tiga Buku, Tawarkan Metode Tafsir Al-Qur’an dengan Pendekatan Khas Indonesia

Kesiapan Jaringan 5G Indosat menyambut Nataru di Jakarta Raya. Indosat memastikan koneksi 5\text{G} stabil dan aman dengan teknologi AIvolusi5G | Dok. Tangerangupdate.com
Nasional

Indosat Perkuat Jaringan 5G di Jakarta Raya Jelang Nataru, Adoposi Teknologi Alvolusi5G

Foto: Ilustrasi/Freepik.com
Nasional

Pemerintah Bebaskan Pajak Pekerja Bergaji Maksimal Rp10 Juta, Cek Syaratnya!

Jangan Lewatkan

Foto: Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha | Dok. Tangerangupdate.com

DLHK Bakal Selidiki Dugaan Pencemaran dari Pabrik Peleburan Logam di Pasar Kemis

Rabu, 15 April 2026
Foto: Ilustrasi/freepik.com

Pengamen Ditemukan Meninggal di Curug, Diduga Korban Pembunuhan Anak Tiri

Sabtu, 18 April 2026
GP Ansor Tangsel Saat Pelaporan TPP ASN di Kejari Tangsel (Sekretaris GP Ansor & Ketua LBH Hp Ansor Tangsel) pada Jumat 17/04 di Gedung Kejari Tangsel./ Foto : Dok. TU

Kejanggalan TPP ASN di Tangsel Dilaporkan ke Kejari, Diduga Ada Pemufakatan Jahat

Sabtu, 18 April 2026
Foto: polisi tengah meminta keterangan saksi di tempat penemuan jasad pedagang angkringan di Citra Raya | Dok. Istimewa

Diduga Sakit, Pedagang Angkringan Ditemukan Meninggal di Citra Raya

Selasa, 14 April 2026
Foto: penangkapan dua terduga pelaku curanmor lintas wilayah di Tangerang | Dok. Istimewa

Beraksi di 30 Lokasi, Dua Pelaku Curanmor Wilayah Tangerang – Jakarta Dibekuk

Selasa, 14 April 2026
Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tengah) | Dok. Istimewa

Polisi Buru Satu Pelaku Utama Kasus Tewasnya Pelajar di Muara Kaliadem

Sabtu, 18 April 2026
Foto: antrean kendaraan di SPBU Pertamina Modernland Kota Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo Jadi Rp19.400 Per Liter

Sabtu, 18 April 2026
Foto: Ilustrasi/Freepik

Ditangkap, Anak Bunuh Ibu Tiri di Curug Ternyata Positif Narkoba

Minggu, 19 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp