Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Selasa, 22 September 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Nasional

Dinilai Merugikan Hak Konstitusi, MK Diminta Pangkas Jabatan Kades Hanya 5 Tahun

Juno
Kamis, 2 Maret 2023 | 14:45 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi | Dok. Istimewa
Gedung Mahkamah Konstitusi | Dok. Istimewa
SHARE

Tangerangupdate.com | Ramai ribuan Kepala Desa (Kades) melakukan demo di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta perpanjangan jabatan hingga 9 tahun beberapa waktu lalu.

Para Kades ini menilai bahwa ketetapan yang ada Undang-undang (UU) Tahun 2014 tentang Desa masih terbilang pendek, dimana masa jabatan kepala desa berlangsung selama 6 tahun.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Hal tersebut menimbulkan berbagai macam tanggapan dari masyarakat, ada yang menilai apa yang ditetapkan dalam UU Tahun 2014 mengenai masa jabatan kades di merugikan hak konstitusional karena terlalu lama.

Seperti beberapa hari lalu Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Permohon dalam Perkara Nomor: 15/PUU-XXI/2023 diajukan oleh 7 orang yaitu Eliadi Hulu, Saiful Salim, M. Andrean Saefudin, Meky Yadi Saputra, Salmen Jaindru Purba, Subadria Nuka dan Randika Fitrah Darmawan.

Para Pemohon menguji materill Pasal 39 Ayat (1) & Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa karena merasa dirugikan hak konstitusionalnya, terkait lamanya periodesasi masa jabatan kepala desa.

Dimana menurut salah satu pemohon yaitu M.Andrean Saefudin, sangat bertentangan dengan prinsif-prinsif demokrasi yang mengenal pembatasan masa jabatan utamanya dalam sistem negara hukum yang demokratis.

“Meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945 ,” jelasnya

Ditambahkannya bahwa selaku Pemohon mengaskan subtansi materill yang pihaknya Uji adalah Pasal 39 Ayat (1) & Ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait ketentuan-kententuan norma soal periodesasi masa jabatan kepala desa serta pembatasan masa jabatan kepala desa.

“Dalam aturan yang ada, 6 Tahun dalam satu periodenya kami meminta menjadi 5 Tahun, kenapa ini penting mengutip apa yang pernah disampakan Lord Acton Kekuasan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut pastilah korup”, imbuhnya.

Diakhir Andre menjelaskan bahwa batu Uji dalam Uji Materill Pasal 39 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah Pasal 1 dan Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu ia masih menunggu jadwal dari majelis untuk agenda selanjutnya yaitu Pemerikasaan Pendahuluan, serta meminta dukungan dari masyarakat.

“untuk agenda sidang selanjunya kami masih menunggu jadwal dari Majelis Yang Mulia dengan Agenda Pemerikasaan Pendahuluan,”

“Kami meminta kepada semua anak bangsa yang berkepentingan dalam perbaikan masa depan desa-desa untuk terlibat aktif dan bersama mengawal Uji Materill ini” tandasnya.

BACA JUGA:  Hujan Hingga Malam 22 Titik Banjir Kepung Tangsel, Setidaknya 1.516 KK Terdampak
TAGGED:Kepala desamahkamah konstitusinasionalUji materi
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Asep Angga, Pemuda Tuna Wicara Hilang | foto: Istimewa

Asep Angga, Pemuda Tuna Wicara Hilang Sudah Hampir Satu Bulan Di Ciputat

Foto: istimewa

Kerap Bawa Senpi, Dua Residivis Curanmor Bersenpi Asal Luar Pulau Jawa Ditangkap di Curug

Foto: dialog antara pemerintah, perwakilan jemaat GPKI Mauk Sepatan, dan warga, serta unsur kepolisian terkait dugaan intimidasi jemaat di Rajeg | Dok. Istimewa

Geruduk Rumah Ibadah, Sejumlah Pria Diduga Intimidasi Jemaat di Rajeg

Kepengurusan IPNU Kota Tangsel Dilantik | Foto: Istimewa

Kepengurusan IPNU Kota Tangsel Dilantik, Teguhkan Komitmen Majukan Pelajar dan Generasi Muda

Foto: Airin Rachmi Diany | Dok.Istimewa

16 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan untuk Warga Terdampak Kekeringan di Keranggan Oleh PMI Tangsel

Foto: Ilustrasi/Freepik

Pedagang Diduga Cabuli Anak Usia 7 Tahun di Solear

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto | Foto : Kantor Staff Presiden RI
Nasional

Prabowo Sindir Pakar Saat HUT PAN: “Saking Pintarnya Jadi Goblok”

konpers PMJ soal kasus penganiayaan bambang setiawan pedagang cermin pejompongan / Dok. Ist
Kota Tangsel

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kematian Pedagang Kaca Bambang Setiawan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo usai menghadiri HUT Satpol PP di Taman Ismail Marzuki, Selasa (8/9/2026). | Dok. Antara
Nasional

Erupsi Krakatau Mereda, Gubernur Pramono Hentikan PJJ Sekolah di Jakarta

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). | Dok. DPR RI
Nasional

Kemenkeu Kantongi Rp49,8 Triliun di APBN 2027, Komisi XI DPR Tekankan Kinerja dan Dampak

Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam Konferensi Pers pasca Sidang Paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). | Dok. DPR RI
Nasional

Wacana ‘Merger’ Badan Geologi-BMKG, DPR Minta Kajian Matang

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin memperlihatkan dua sketsa wajah laki-laki yang diduga berkaitan dengan perkara pengeroyokan hingga mengakibatkan seorang meninggal dunia dalam kericuhan yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026). | Dok. Antara
Nasional

Polisi Belum Temukan Keterlibatan Kelompok Ormas dalam Tragedi Pejompongan

Wapres Gibran Rakabuming berdialog dengan pengungsi yang dirawat di tenda perawatan posko pengungsian Posko Golo Cenggo, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, Jumat (21/8/2026). | Dok. Antara
Nasional

Wapres Gibran Instruksikan Bantuan Gempa NTT Jangkau Pengungsi Mandiri

Truk rusak imbas aksi perusuh di kawasan Senayan hingga Slipi, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026) malam. | Dok. Beritasatu
Nasional

Buntut Perusakan Pos Polisi Slipi, Bangunan Rusak AC dan Kaca Pecah

Jangan Lewatkan

Proses Pemusnahan Barang Bukti dari 124 perkara tindak pidana di Gedung Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan/ Dok. TU

Kejari Tangerang Selatan Musnahkan Barang Bukti 124 Perkara, Ada Ganja 27 Kilogram

Rabu, 16 September 2026
Foto: istimewa

Kerap Bawa Senpi, Dua Residivis Curanmor Bersenpi Asal Luar Pulau Jawa Ditangkap di Curug

Senin, 21 September 2026
Presiden Prabowo Subianto | Foto : Kantor Staff Presiden RI

Prabowo Sindir Pakar Saat HUT PAN: “Saking Pintarnya Jadi Goblok”

Sabtu, 19 September 2026
Kepengurusan IPNU Kota Tangsel Dilantik | Foto: Istimewa

Kepengurusan IPNU Kota Tangsel Dilantik, Teguhkan Komitmen Majukan Pelajar dan Generasi Muda

Minggu, 20 September 2026
Sampe Simanungkalit PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) DLH Tangsel saat diwawancarai terkait hasil tinjauan lapangan TPST Abu & Co / Dok. Jupri nugroho

Didatangi PPLH, TPST Abu & Co di Bantaran Cisadane Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Perizinan

Jumat, 18 September 2026
Foto: kantor Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

PEKPPP 2026: Kecamatan Curug Peringkat 25 dari 29, Layanan Adminduk Malam Disorot Aktivis

Sabtu, 19 September 2026

Janji 19 Juta Lapangan Kerja: Kuantitas Tanpa Kualitas?

Sabtu, 19 September 2026
Foto: keributan antara rombongan moge dengan suami istri pengendara mobil di Ciputat | Dok. tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Ditegur Gegara Suara Moge, Rombongan MBCI Bogor Cekcok dengan Pasangan Suami Istri di Ciputat

Kamis, 17 September 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp