Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kota Tangsel
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Kamis, 22 Januari 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Nasional

Dinilai Merugikan Hak Konstitusi, MK Diminta Pangkas Jabatan Kades Hanya 5 Tahun

Juno
Kamis, 2 Maret 2023 | 14:45 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi | Dok. Istimewa
Gedung Mahkamah Konstitusi | Dok. Istimewa
SHARE

Tangerangupdate.com | Ramai ribuan Kepala Desa (Kades) melakukan demo di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta perpanjangan jabatan hingga 9 tahun beberapa waktu lalu.

Para Kades ini menilai bahwa ketetapan yang ada Undang-undang (UU) Tahun 2014 tentang Desa masih terbilang pendek, dimana masa jabatan kepala desa berlangsung selama 6 tahun.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Hal tersebut menimbulkan berbagai macam tanggapan dari masyarakat, ada yang menilai apa yang ditetapkan dalam UU Tahun 2014 mengenai masa jabatan kades di merugikan hak konstitusional karena terlalu lama.

Seperti beberapa hari lalu Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Permohon dalam Perkara Nomor: 15/PUU-XXI/2023 diajukan oleh 7 orang yaitu Eliadi Hulu, Saiful Salim, M. Andrean Saefudin, Meky Yadi Saputra, Salmen Jaindru Purba, Subadria Nuka dan Randika Fitrah Darmawan.

Para Pemohon menguji materill Pasal 39 Ayat (1) & Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa karena merasa dirugikan hak konstitusionalnya, terkait lamanya periodesasi masa jabatan kepala desa.

Dimana menurut salah satu pemohon yaitu M.Andrean Saefudin, sangat bertentangan dengan prinsif-prinsif demokrasi yang mengenal pembatasan masa jabatan utamanya dalam sistem negara hukum yang demokratis.

“Meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945 ,” jelasnya

Ditambahkannya bahwa selaku Pemohon mengaskan subtansi materill yang pihaknya Uji adalah Pasal 39 Ayat (1) & Ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait ketentuan-kententuan norma soal periodesasi masa jabatan kepala desa serta pembatasan masa jabatan kepala desa.

“Dalam aturan yang ada, 6 Tahun dalam satu periodenya kami meminta menjadi 5 Tahun, kenapa ini penting mengutip apa yang pernah disampakan Lord Acton Kekuasan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut pastilah korup”, imbuhnya.

Diakhir Andre menjelaskan bahwa batu Uji dalam Uji Materill Pasal 39 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah Pasal 1 dan Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu ia masih menunggu jadwal dari majelis untuk agenda selanjutnya yaitu Pemerikasaan Pendahuluan, serta meminta dukungan dari masyarakat.

“untuk agenda sidang selanjunya kami masih menunggu jadwal dari Majelis Yang Mulia dengan Agenda Pemerikasaan Pendahuluan,”

“Kami meminta kepada semua anak bangsa yang berkepentingan dalam perbaikan masa depan desa-desa untuk terlibat aktif dan bersama mengawal Uji Materill ini” tandasnya.

BACA JUGA:  Hujan Hingga Malam 22 Titik Banjir Kepung Tangsel, Setidaknya 1.516 KK Terdampak
TAGGED:Kepala desamahkamah konstitusinasionalUji materi
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Korban Yayat Priatna predator seksual SD Negeri Rawabuntu 01 bertambah menjadi 25 orang | Dok. Istimewa

Korban Predator Seksual SD Negeri di Serpong Bertambah Jadi 25 Orang

Yayat Priatna (memakai topi), guru predator seksual diduga melakukan pencabulan terhadap 23 murid saat digiring di Polres Tangsel | Dok. Istimewa

Disdikbud Tangsel Buka Peluang Beri Pendampingan Hukum untuk Guru Predator Seksual Diduga Cabuli 23 Murid

Yayat Priatna (memakai topi), guru predator seksual diduga Cabuli 23 murid ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan | Dok. Istimewa

Guru Predator Seksual Diduga Cabuli 23 Murid SD Negeri di Serpong Ditangkap

Penyaluran bantuan untuk korban banjir Sumatera oleh HMI KOMFAKTEK Cabang Ciputat | Dok. Istimewa

HMI KOMFAKTEK Cabang Ciputat Salurkan Bantuan Korban Banjir Sumatra ke BAZNAS Tangsel

Yayat Priatna, guru terduga pelaku pencabulan 23 murid SD Negeri Rawabuntu 01 dinonaktifkan | Foto: Tangerangupdate.com

Disdikbud Tangsel Nonaktifkan Guru Predator Seksual Diduga Cabuli 23 Murid SD di Serpong

Sedikitnya 23 murid di SD Negeri Rawabuntu 01, Tangsel diduga dicabuli guru | Dok. Tangerangupdate.com

Guru SD Negeri di Serpong Diduga Cabuli 23 Murid

Berita Terkait

Prof. Dr. Drs. KH Muhammad Amin Suma, BA, SH, MA, MM | Dok. Tangerangupdate.com
Nasional

Prof Muhammad Amin Suma Luncurkan Tiga Buku, Tawarkan Metode Tafsir Al-Qur’an dengan Pendekatan Khas Indonesia

Kesiapan Jaringan 5G Indosat menyambut Nataru di Jakarta Raya. Indosat memastikan koneksi 5\text{G} stabil dan aman dengan teknologi AIvolusi5G | Dok. Tangerangupdate.com
Nasional

Indosat Perkuat Jaringan 5G di Jakarta Raya Jelang Nataru, Adoposi Teknologi Alvolusi5G

Foto: Ilustrasi/Freepik.com
Nasional

Pemerintah Bebaskan Pajak Pekerja Bergaji Maksimal Rp10 Juta, Cek Syaratnya!

Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo kompak turun per 1 Januari 2026 | Foto: Ilustrasi/Tangerangupdate.com
Nasional

Kompak Turun! Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 1 Januari 2026

Nasional

KKJ Indonesia Kecam Pembatasan Informasi Bencana di Sumatra, Desak Perlindungan Jurnalis

ASPERINDO bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris / Foto : Denies S
Metropolitan

ASPERINDO dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Kurir MOLEX

Wakil Ketua Kadin Indonesia Mulyadi Jayabaya saat di Wawancarai awak media / Foto : TU
Nasional

Kadin Indonesia Luncurkan Program Kampung Digital di Tangsel

Penanganan sampah di Tangsel bakal fokus pada peran Bank Sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) | Foto: TPA Cipeucang/Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Bupati dan Wali Kota Tangerang Raya Matangkan PSEL Jatiwaringin, Siapkan Lahan 7 Hektare untuk Olah 5.300 Ton Sampah

Jangan Lewatkan

Kantor Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren | Dok. Istimewa

Marak Pembobolan Kantor Kelurahan di Pondok Aren, Pondok Jaya Jadi Korban Terbaru

Minggu, 18 Januari 2026
Yayat Priatna (memakai topi), guru predator seksual diduga Cabuli 23 murid ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan | Dok. Istimewa

Guru Predator Seksual Diduga Cabuli 23 Murid SD Negeri di Serpong Ditangkap

Selasa, 20 Januari 2026
Penyaluran bantuan untuk korban banjir Sumatera oleh HMI KOMFAKTEK Cabang Ciputat | Dok. Istimewa

HMI KOMFAKTEK Cabang Ciputat Salurkan Bantuan Korban Banjir Sumatra ke BAZNAS Tangsel

Selasa, 20 Januari 2026
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegur Camat Pondok Aren dan lurah di bawahnya usai memilih berwisata ke Bandung dibanding rapat koordinasi penanganan krisis sampah | Dok. Tangerangupdate.com

Wakil Wali Kota Tegur Camat-Lurah Pondok Aren Bolos Rapat Penanganan Sampah Demi Berwisata ke Bandung

Jumat, 16 Januari 2026
Peresmian Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang | Dok. Istimewa

Sempat Dikritik, Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang Kini Diresmikan sebagai Zona Literasi Digital

Kamis, 15 Januari 2026
Sedikitnya 23 murid di SD Negeri Rawabuntu 01, Tangsel diduga dicabuli guru | Dok. Tangerangupdate.com

Guru SD Negeri di Serpong Diduga Cabuli 23 Murid

Senin, 19 Januari 2026
Korban Yayat Priatna predator seksual SD Negeri Rawabuntu 01 bertambah menjadi 25 orang | Dok. Istimewa

Korban Predator Seksual SD Negeri di Serpong Bertambah Jadi 25 Orang

Rabu, 21 Januari 2026
Yayat Priatna, guru terduga pelaku pencabulan 23 murid SD Negeri Rawabuntu 01 dinonaktifkan | Foto: Tangerangupdate.com

Disdikbud Tangsel Nonaktifkan Guru Predator Seksual Diduga Cabuli 23 Murid SD di Serpong

Senin, 19 Januari 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp