Tangerangupdate.com – Pajak adalah urat nadi pembangunan. Melalui instrumen ini, negara mampu membiayai infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga subsidi energi. Namun, di balik angka-angka target penerimaan negara yang ambisius, tersimpan sebuah ironi yang kian nyata : kelas menengah Indonesia kini berada dalam posisi terjepit, memikul beban pajak yang secara proporsional terasa jauh lebih berat dibandingkan kelompok lainnya.
Secara administratif, kelas menengah adalah kelompok yang paling “patuh”. Bukan karena mereka secara sukarela ingin membayar lebih, melainkan karena sistem yang memaksa mereka untuk tidak punya pilihan.
Mayoritas kelas menengah adalah pekerja formal dengan penghasilan tetap yang setiap bulannya terkena skema pemotongan pajak langsung (PPh Pasal 21). Mereka tercatat rapi dalam sistem perbankan dan administrasi negara, membuat ruang untuk “berlindung” dari kewajiban pajak hampir mustahil dilakukan.
Beban ini kian terasa mencekik dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12%. Bagi kelas menengah, ini adalah double hit: pendapatan dipotong di hulu lewat PPh, dan konsumsi dipajaki lebih mahal di hilir.
Paradoks Kontribusi: Saat 4% Terasa Sangat Berbeda
Data Badan Pusat Statistik (BPS) melalui hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2024 mengungkapkan fakta yang menggugah nurani keadilan. Pengeluaran kelas menengah untuk pajak mencapai 4,53% dari total pengeluaran bulanan mereka. Angka ini hanya terpaut tipis dari kelompok kelas atas yang mencatat angka 4,84%.
Secara nominal, kelas atas memang membayar lebih besar. Namun, secara fungsi ekonomi, dampak dari persentase tersebut sangatlah berbeda. Bagi kelas atas, sisa pendapatan setelah pajak (disposable income) masih sangat melimpah untuk investasi dan konsumsi mewah.
Sebaliknya, bagi kelas menengah, potongan tersebut diambil dari kantong yang juga harus menanggung cicilan rumah, pendidikan anak, asuransi kesehatan mandiri, dan biaya hidup yang terus meroket akibat inflasi.
Kesenjangan ini diperparah oleh persepsi bahwa kelas menengah seringkali ‘terasing’ dari manfaat pajak. Saat anak mereka tak masuk kuota zonasi sekolah negeri atau antrean jaminan kesehatan terlalu panjang, mereka terpaksa merogoh kocek lagi untuk sektor swasta. Inilah yang menciptakan perasaan membayar “pajak ganda”: satu kali kepada negara, dan satu kali lagi untuk membeli layanan publik yang layak secara mandiri.
Ketimpangan Tabungan dan Ruang Gerak Pajak
Ketidakadilan ini semakin kontras jika kita melirik data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Antara Maret 2020 hingga Maret 2024, simpanan orang kaya (di atas Rp 5 miliar) tumbuh rata-rata 11,1% per tahun. Di sisi lain, simpanan masyarakat kelas bawah dan menengah (di bawah Rp 100 juta) hanya tumbuh 5,5% per tahun.
Angka LPS ini adalah alarm. Pertumbuhan simpanan kelas menengah yang stagnan menunjukkan fenomena ‘makan tabungan’ (dissaving) demi menjaga napas biaya hidup. Fenomena ini menunjukkan adanya akumulasi kekayaan yang masif di puncak piramida sosial, sementara kelompok super kaya seringkali memiliki akses ke konsultan pajak profesional untuk melakukan perencanaan pajak (tax planning) legal. Sebaliknya, kelas menengah “terperangkap” dalam sistem upah yang transparan dan kaku.
Ancaman Erosi Daya Beli
Kelas menengah sering disebut sebagai motor pertumbuhan ekonomi karena konsumsi mereka menggerakkan roda industri. Namun, jika motor ini terus menerus “dipompa” untuk mengejar target penerimaan negara tanpa kompensasi yang sepadan, maka risikonya adalah perlambatan ekonomi nasional.
Erosi daya beli kelas menengah mulai terlihat. Ketika sebagian besar pendapatan habis untuk pajak dan biaya hidup pokok, mereka akan mulai mengurangi pengeluaran sekunder dan tersier. Dampaknya akan dirasakan oleh sektor ritel, pariwisata, hingga otomotif. Jika kelas menengah turun kelas menjadi kelompok rentan, maka beban negara justru akan bertambah di masa depan dalam bentuk pemberian jaminan sosial.
Mencari Jalan Menuju Keadilan Horizontal
Pemerintah sejatinya telah melakukan berbagai langkah mitigasi melalui integrasi NIK menjadi NPWP dan penguatan basis data melalui sistem Coretax. Namun, teknologi saja tidak cukup jika kebijakan dasarnya belum mencerminkan keadilan horizontal.
Pemerintah harus lebih berani menyasar potensi pajak di sektor ekonomi informal dan transaksi digital bernilai tinggi yang selama ini masih berada di area abu-abu.
Yang dilakukan pemerintah sekadar menaikkan tarif PPh pekerja, tetapi menyasar aset-aset produktif dan kepemilikan aset besar yang belum tergarap optimal. Dan jepercayaan publik hanya akan tumbuh jika manfaat pajak terasa secara langsung dalam kualitas layanan publik, tanpa diskriminasi kelas.
Keadilan dalam sistem perpajakan bukan hanya soal mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara, melainkan tentang menjaga stabilitas sosial dan ekonomi. Pajak seharusnya dipungut berdasarkan prinsip kemampuan membayar (ability-to-pay principle), bukan sekadar kemudahan memungut (ease-of-collection).
Jika pemerintah terus memilih jalan pintas dengan mengeksploitasi kepatuhan kelas menengah, kita tidak hanya sedang memeras pajak, tapi sedang memeras masa depan kemakmuran bangsa. Sudah saatnya dipastikan bahwa mereka yang memiliki kemampuan lebih besar berkontribusi lebih besar pula, sehingga kelas menengah dapat kembali bernapas dan kembali menjadi tulang punggung yang kokoh, bukan sekadar sapi perah yang layu.
Oleh : Irtiakhul Afifah
Mahasiswi Universitas Pamulang Tangerang Selatan
Disclaimer: artikel ini adalah kiriman dari pembaca Tangerangupdate.com. Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
