Tangerangupdate.com – Pembongkaran aset bangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) di Jalan Gurame, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berpotensi merugikan keuangan negara.
Pasalnya, proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp325 juta pada tahun 2014 ini, diduga kuat tidak melalui prosedur penghapusan aset yang berlaku.
Kepala Seksi Kemitraan dan Pemberdayaan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Oji Ristanto, membenarkan pembongkaran tersebut.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui nilai aset yang hilang dan proses pembongkarannya. “Kalau itu si saya kurang paham waktu pembongkarannya seperti apa gatau warga gatau gimana, jadi pas kita cek barangnya sudah ada di Paradise itu.”
“Di tempat apa ya? di bawah di balik pagar yang deket apa si biasanya buat ratain jalan tuh mesin giling. Kalau nilai asetnya saya kurang paham kalau nilainya seberapa,” imbuhnya.
Oji menambahkan bahwa pihaknya telah mengusulkan penghapusan aset tersebut, namun tidak mengetahui apakah usulan tersebut telah disetujui oleh Wali Kota Tangsel.
“Sebelum dibongkar sudah kami usulkan. (Apakah sudah ada persetujuan Wali Kota Tangsel?) kalau itu kita belum tahu. Ya jadi setelah itu kita baru tau setelah berapa hari, seingat saya sih kita enggak (kordinasi),” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, menegaskan bahwa pembongkaran aset negara tidak bisa dilakukan sembarangan.
Ia juga menegaskan jika pembongkaran aset bangunan milik Pemkot Tangsel tak bisa dilakukan sembarangan dan ada mekanisme yang harus ditempuh oleh dinas terkait.
“Saya sendiri belum memastikan secara khusus ya, karena kami masih fokus bicara Cipeucang. Saya belum bisa komentar banyak, tapi ini pasti ada hal yang harus kita pastikan,” katanya.
Bambang menambahkan bahwa pihaknya telah meminta dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menelusuri keberadaan aset tersebut.
“Ini sudah kita mintakan dua OPD ke bkad dan waktu itu masih ke dinas permukiman, untuk ditrack (dilacak) apakah ini betul-betul hilang. Atau mungkin sudah ada bentuk lain yang kami belum tahu,” papar Bambang.
Terpisah, Dosen magister hukum Universitas Pamulang, Suhendar, menilai bahwa pembongkaran TPS 3R ini berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Selain itu, ia juga menyoroti mekanisme penghapusan aset yang seharusnya melibatkan persetujuan DPRD untuk nominal tertentu.
“Sehubungan mekanisme penghapusan aset itu sudah kan sudah diatur. Apakah tahapan itu sudah dilakukan atau tidak. Nah apabila sudah dilaksanakan, maka itu proses yang benar. Tapi kalau proses tahapan itu tidak dilakukan, maka ini tindak pidana menghilangkan aset daerah,” tandas Suhendar.