Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • Kota Tangsel
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Minggu, 24 Agustus 2025
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Opini

Dilarang Mudik,Mahasiswa Perantau Bagaimana?

Redaksi TU
Redaksi TU
Jumat, 1 Mei 2020 | 07:14 WIB
SHARE
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Tangerangupdate.com (01/05/2020) Pemerintah pusat mengeluarkan keputusannya mengenai pengaturan mudik melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan maklumat larangan mudik Lebaran tahun ini. Larangan itu Jokowi sampaikan dalam rapat terbatas pada Selasa (21/4). Di mana sejak 24 April 2020, kegiatan pulang kampung ke halaman ini dilarang dan akan ditindak oleh aparat keamanan.

Di tambah lagi dengan Statmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) di televisi swasta beberapa hari lalu yang membuat masyarakat bingung dengan perbedaan istilah antara pulang kampung dengan mudik jelas ini menjadi kritikan untuk presiden agar kedepannya lebih berhati-hati dalam menyampaikan ucapan di depan publik.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sebagaimana diketahui, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 telah berlaku.

Kondisi di atas berdampak pada mayoritas masyarakat yang biasanya merayakan lebaran di kampung halaman akan tetapi pada tahun ini harus merayakan di tanah perantauan, seperti yang di rasakan sebagian besar mahasiswa rantau yang sedang mengenyam studi di jakarta dan wilayah sekitarnya.

BACA JUGA:  Tantangan Partai Politik Atas Putusan MK NO. 135/PUU-XXII/2024

Dari kebijakan serta regulasi yang mengatur larangan mudik Idul Fitri Tahun 1441 H di tengah pandemi covid_19 tersebut adalah pemerintah berkewajiban mampu menjamin kebutuhan dan hak dasar bagi yang tengah terdampak bencana pandemi ini, akan tetapi Pemerintah tidak peduli seolah abai dengan nasib mahasiswa rantau tersebut, bagaimana dia menghidupi kesehariannya dalam situasi hari ini yang jauh dari orang tua dan kampung halaman. Seharusnya pemerintah memberikan solusi dengan memberikan jaminan kebutuhan hidup berupa bantuan sosial.

Maka dari itu kami berharap serta menyarankan kepada pemerintah baik melalui pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah agar memperhatikan mahasiswa perantauan yang tidak bisa mudik atau pulang ke kampung halamannya untuk diberikan bantuan sosial secara merata di seluruh Indonesia.

Untuk pengalokasian bantuan sosial dan sebagainya kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk mengatur serta memikirkan nasib para mahasiswa rantau untuk menjalankan kebutuhan hidup sehari-harinya tanpa mudik atau pulang ke kampung halamannya sesuai aturan yang berlaku.

Fitra Afthama
Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas Pamulang
Kota Tangerang Selatan

BACA JUGA:  Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta
TAGGED:covid19mahasiswa
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

WhatsApp Image 2025-08-16 at 7.48.48 PM
WhatsApp Image 2025-08-16 at 7.45.10 PM
iklan
WhatsApp Image 2025-08-16 at 8.15.38 PM

Terpopuler

Hendry Ch Bangun Resmi Daftar Calon Ketua Umum PWI pada Sabtu, 23 Agustus 2025 | Dok. Istimewa

Hendry Ch Bangun Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum PWI

Polisi Melakukan Oleh TKP di Lokasi Lansia yang ditemukan Meninggal di Ciputat Timur/ Foto : Istimewa (Juno)

Lansia Ditemukan Meninggal Dalam Rumah di Ciputat Timur, Diduga Tinggal Seorang Diri

Tangkapan Layar SMPN 23 Tangerang yang Diduga Guru Lakukan Pelecehan ke Siswa /Dok. TU/ Foto: Juno

Kasus Dugaan Pelecehan Eks Wakepsek SMP di Tangerang, 2 Korban Terbaru Merupakan Ayah dan Anak

Cita Rahayu yang dahulu di Kenal Cita Citata Mengelurkan Single Terbaru / Dok. istimewa

Cita Rahayu Hadirkan Single “Niscaya Nirkala”, Menyelami Ruang Antara Realita dan Imajinasi

Polda Banten Periksa Dua Anggota Brimob Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan di PT GRS / Dok. Biodeks Polda Banten (Juno)

Polda Banten Periksa Dua Anggota Brimob Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan di PT GRS

Ketua RW 03, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Rochman menunjukkan jalan yang dibangun menggunakan dana patungan warga | Dok. Tangerangupdate.com

Aspirasi Tidak Didengar, Warga Serpong Utara Patungan Perbaiki Jalan

Berita Terkait

Foto: Ilustrasi/Freepik: prostooleh
Opini

Preeklampsia sebagai Ancaman Tersembunyi bagi Ibu Hamil dan Janin

Ilustrasi
Opini

Gemuk atau Sehat? Menelusuri Akar Obesitas dan Cara Kembali Bugar

Peneliti RIGHTS, Septian Haditama (Dok. Istimewa)
Opini

Jolly Roger (Bendera One Piece): Alarm Perbaikan atau Revolusi bagi Republik Indonesia ke-80

Irhas Abdul Hadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat.
Nasional

Membangun SDM Indonesia: Jalan Panjang Menuju Abad Ketiga Milenium

Irhas Abdul Hadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat.
Kota Tangsel

Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta

Foto: Lukman Hakim (Direktur Eksekutif Yayasan Harsha Citra Indonesia) | Dok. Pribadi
Opini

Tantangan Partai Politik Atas Putusan MK NO. 135/PUU-XXII/2024

Presiden Prabowo Subianto | Foto : Kantor Staff Presiden RI
Opini

Mengkritik Pidato Presiden di Hari Lahir Pancasila, (Dari Adu Domba ke Adu Diksi)

Opini

Menyoal 100 Hari Kerja Periode Kedua Benyamin Davnie – Pilar Saga IchsanMembangun Kota Tangerang Selatan.

Jangan Lewatkan

Bangunan milik BYD yang ditolak warga di Ciputat | Dok. Tangerangupdate.com

DPMPTSP Sebut Izin Showroom BYD Ciputat Belum Rampung, Masih di Tim Teknis

Senin, 18 Agustus 2025
Syarif Hidayat (Seknas Malika) Kematian ikan di situ cangkring sebagai kejahatan ekologi/Dok. TU

Aktivis Lingkungan Sebut Kematian Ikan di Situ Cangkring sebagai Kejahatan Ekologis

Rabu, 20 Agustus 2025
Jasad korban ditemukan sekitar pukul 11.30 WIB, oleh pemilik rumah kontrakan | Dok. Istimewa

Perempuan Setengah Baya Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan Tigaraksa

Rabu, 20 Agustus 2025
Tangkapan Layar SMPN 23 Tangerang yang Diduga Guru Lakukan Pelecehan ke Siswa /Dok. TU/ Foto: Juno

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru SMPN 23 Tangerang Bertambah, Dindik Pindahkan Terduga Pelaku ke Kantor

Kamis, 21 Agustus 2025
Ketua PWI Kota Tangsel, Ahmad Eko Nursanto / Foto : Istimewa

PWI Tangsel Kecam Keras Aksi Preman terhadap Wartawan di Serang

Kamis, 21 Agustus 2025
Polisi Melakukan Oleh TKP di Lokasi Lansia yang ditemukan Meninggal di Ciputat Timur/ Foto : Istimewa (Juno)

Lansia Ditemukan Meninggal Dalam Rumah di Ciputat Timur, Diduga Tinggal Seorang Diri

Sabtu, 23 Agustus 2025
Polisi menyita 122 botol miras diamankan dalam razia depot jamu di Cisoka | Dok. Istimewa

Depot Jamu di Cisoka Dirazia, Ratusan Botol Miras Disita

Jumat, 22 Agustus 2025
Ribuan Ikan di Situ cangkring Diduga Akibat Limbah / Foto : Dok. Juno

Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring, Warga Khawatir Sumur Ikut Tercemar

Rabu, 20 Agustus 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp