Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kota Tangsel
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Selasa, 19 Mei 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kab Tangerang

Charlie Chandra Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Pemalsuan Surat

Redaksi TU
Redaksi TU
Rabu, 20 Agustus 2025 | 20:23 WIB
Pembacaan putusan atas kasus pemalsuan surat Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
Pembacaan putusan atas kasus pemalsuan surat Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
SHARE

Tangerangupdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Charlie Chandra karena terbukti melakukan pemalsuan surat. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, H. Muhammad Alfi Sahrin Usup.

​Majelis Hakim menolak semua pembelaan dan pledoi dari Charlie Chandra serta tim kuasa hukumnya dalam sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 20 Agustus 2025.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurut Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin, perbuatan Charlie telah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

​Hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan yang bisa menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa. Oleh karena itu, Charlie Chandra harus dijatuhi hukuman yang setimpal.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charlie Chandra anak dari Sumita Candra dengan pidana penjara selama 4 tahun,” katanya dalam amar putusannya. Rabu, 20 Agustus 2025.

Selain vonis hukuman penjara, dalam putusan tersebut, Majelis hakim menetapkan bahwa Charlie Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat.

BACA JUGA:  Ibu dan Bayi Dipaksa Turun dari Mobil Online Saat Hujan di Depan Stasiun Tigaraksa, Opang Diduga Intimidatif

Kemudian, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Lalu, menetapkan barang bukti satu lembar surat kuasa 9 februari 2023, satu lembar lampiran 13, satu lembar pernyataan tanda tanah yang dipunyai pemohon tanggal 9 februai 2023.

“Satu bundel sertifikat hak milik nomor 5 LEMO atas nama Sumita Candra dipergunakan dalam perkara Sukamto SH Mkn. (Dan) membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu,” terangnya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah merugikan PT Mandiri Bangun Makmur sebesar Rp270 juta serta sikap terdakwa yang berbelit-belit saat persidangan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

TAGGED:Charlie Chandra
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Aksi sejumlah mahasiswa di depan gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin 18 Mei 2026 | Dok. Tangerangupdate.com

Mahasiswa Soroti Truk Tambang Bandel di Kabupaten Tangerang, DPRD Akui Banyak Pelanggaran

Foto: Istimewa

Tebar Ancaman di Sukadiri, Bang Jago Diduga Beking Obat Keras Kicep saat Diamankan Polisi

Foto: proses evakuasi kambing di sumur tua kawasan Dasana Indah, Kecamatan Kelapa Dua | Dok. Pusdalops BPBD Kabupaten Tangerang

Jelang Iduladha, Dua Kambing Tercebur ke Sumur di Dasana Indah, Damkar Lakukan Evakuasi

Sumber foto: Pusdalops BPBD Kabupaten Tangerang

Ruko Aksesoris Mobil di Sepatan Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp800 Juta

Foto: CNNIndonesia

Pemerintah Tetapkan Iduladha 2026 Jatuh pada 27 Mei

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan / Dok. Polres Tangsel

Polres Tangsel Bantah Kawal Mediasi Dugaan Child Grooming Kepsek Nonaktif SMK Letris Pamulang

Berita Terkait

Foto: Dua rumah di Perumahan Binong Permai, Blok J19 Nomor 24 terbakar diduga akibat penghuni lupa matikan kompor gas | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Dua Rumah di Perumahan Binong Permai Terbakar, Diduga Gegara Lupa Matikan Kompor

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid (tengah) saat menggendong bayi yang diberi nama menggunakan namanya | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Terinspirasi Sosok Bupati Tangerang, Pasangan di Sepatan Beri Nama Anaknya Moch Maesyal Rasyid

Foto: warga menggeruduk kedai minuman yang diduga menyediakan minuman keras dan hiburan di dekat Kantor Bupati Tangerang | Foto: Tangkapan layar/Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Warga Geruduk Kedai Diduga Jual Miras di Dekat Kantor Bupati Tangerang, Satpol PP Bungkam

Foto: Ilustrasi/Freepik
Kab Tangerang

Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Mengeluh Digaji Rp65 Ribu per Bulan

Keterangan: peluncuran Program LARIS MANIS di BPN Kabupaten Tangerang bisa pangkas layanan Roya dan Waris dalam 5 Menit | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

LARIS MANIS Diluncurkan, Urus Roya dan Waris di BPN Kabupaten Tangerang Kini Cukup Lima Menit

Foto: Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid (tengah) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja (kanan) didampingi Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Pernyataan Bupati dan Sekda soal DOB Tangerang Utara Dinilai Membingungkan Publik

Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (kanan) memimpin penggerebekan lokasi sabung ayam di Jayanti | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Tempat Judi Sabung Ayam di Jayanti Digerebek Polisi, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Foto: Polisi olah TKP hilangnya kabel Sistem keamanan kereta di Parung Panjang - Daru
Kab Tangerang

Kabel Sistem Keselamatan Kereta di Parung Panjang–Daru Diduga Dicuri, Operasional Sempat Terganggu

Jangan Lewatkan

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid (tengah) saat menggendong bayi yang diberi nama menggunakan namanya | Dok. Istimewa

Terinspirasi Sosok Bupati Tangerang, Pasangan di Sepatan Beri Nama Anaknya Moch Maesyal Rasyid

Jumat, 15 Mei 2026
Sumber foto: Pusdalops BPBD Kabupaten Tangerang

Ruko Aksesoris Mobil di Sepatan Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp800 Juta

Minggu, 17 Mei 2026
Sumber foto: istimewa

Heboh Dugaan Child Grooming di SMK Letris Indonesia Pamulang, Kepsek Dinonaktifkan

Kamis, 14 Mei 2026
Foto: Aksi sejumlah mahasiswa di depan gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin 18 Mei 2026 | Dok. Tangerangupdate.com

Mahasiswa Soroti Truk Tambang Bandel di Kabupaten Tangerang, DPRD Akui Banyak Pelanggaran

Senin, 18 Mei 2026
Ket.foto : Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahyo / Foto : Humas Tangsel

Evaluasi Sekda Tangsel Dipersoalkan, Aktivis hingga Akademisi Soroti Dugaan Cacat Administrasi

Minggu, 17 Mei 2026
QProgram Speak Up yang digelar mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Pamulang (Unpam) di SMKS Nusantara 1 Ciputat / Foto : Istimewa

Mahasiswa Hukum Unpam Gelar Program Speak Up di SMKS Nusantara 1 Ciputat, Siswa Diajak Lawan Bullying

Jumat, 15 Mei 2026
Foto: proses evakuasi kambing di sumur tua kawasan Dasana Indah, Kecamatan Kelapa Dua | Dok. Pusdalops BPBD Kabupaten Tangerang

Jelang Iduladha, Dua Kambing Tercebur ke Sumur di Dasana Indah, Damkar Lakukan Evakuasi

Senin, 18 Mei 2026
Foto: Korban penusukan oleh tetangganya sendiri di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan

Kisah Pilu Nenek Korban Penusukan di Pondok Aren Tangsel, Pulang dari RS dengan Utang Rp11,2 Juta

Kamis, 14 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp