• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, 24 Mei 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kab Tangerang

Catat! Mulai Besok Perjalanan Menggunakan KRL Wajib Menunjukan STRP

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
Catat! Mulai Besok Perjalanan Menggunakan KRL Wajib Menunjukan STRP
0
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (11/07/2021) | Tangerang – – – Perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api akan dilakukan pengetatan mulai, Senin (12/07/2021).

Hal tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan dengan moda transportasi kereta api.

Nantinya calon penumpang Commuter Line diwajibkan menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat. Atau Surat tugas yang ditandatangani pimpinan instansi, minimal tingkat Eselon 2 untuk pemerintahan atau pimpinan perusahaan/kantor

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, pemeriksaan domumen akan dilakukan oleh Pemda dan aparat setempat serta pihak-pihak terkait.

“Nantinya, mulai Senin akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL.” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).

Lebih lanjut, Anne menegaskan calon penumpang yang tidak dapat menunjukan persyaratan tersebut, maka tidak akan diperkenankan melanjutkan perjalanan.

“Calon pengguna tanpa persyaratan diatas tidak diperkenankan menggunakan KRL.” tegasnya.

Anne mengatakan, bagi para pengguna KRL diharapkan mematuhi protokol kesehatan sebagaimana mestinya, seperti menggunakan masker ganda, mencuci tangan dan menjaga jarak antar penumpang. Serta menghindari perjalanan pada jam sibuk.

“Gunakan masker ganda, ikuti pengukuran suhu tubuh, cuci tangan, dan jaga jarak sesuai marka di stasiun dan KRL, serta disarankan mengatur waktu perjalanannya di luar jam sibuk pagi dan sore hari.” kata Anne.

Tags: commuter lineKrlppkm darurat jawa-balisurat tanda registrasi pekerja

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Hoax, Link Untuk Cek Bantuan PPKM Rp. 300 Ribu, Hati-Hati Phising!

Next Post

Motif Pelaku Pembakar Jasad Perempuan di Cisauk: Diduga Sakit Hati Lamaran Ditolak

Next Post
Polisi Tangkap Preman yang Sering Peras Warga di Ceger, Pondok Aren

Motif Pelaku Pembakar Jasad Perempuan di Cisauk: Diduga Sakit Hati Lamaran Ditolak

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media