Tangerangupdate.com (11/07/2021) | Tangerang – – – Perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api akan dilakukan pengetatan mulai, Senin (12/07/2021).
Hal tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan dengan moda transportasi kereta api.
Nantinya calon penumpang Commuter Line diwajibkan menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat. Atau Surat tugas yang ditandatangani pimpinan instansi, minimal tingkat Eselon 2 untuk pemerintahan atau pimpinan perusahaan/kantor
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, pemeriksaan domumen akan dilakukan oleh Pemda dan aparat setempat serta pihak-pihak terkait.
“Nantinya, mulai Senin akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL.” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).
Lebih lanjut, Anne menegaskan calon penumpang yang tidak dapat menunjukan persyaratan tersebut, maka tidak akan diperkenankan melanjutkan perjalanan.
“Calon pengguna tanpa persyaratan diatas tidak diperkenankan menggunakan KRL.” tegasnya.
Anne mengatakan, bagi para pengguna KRL diharapkan mematuhi protokol kesehatan sebagaimana mestinya, seperti menggunakan masker ganda, mencuci tangan dan menjaga jarak antar penumpang. Serta menghindari perjalanan pada jam sibuk.
“Gunakan masker ganda, ikuti pengukuran suhu tubuh, cuci tangan, dan jaga jarak sesuai marka di stasiun dan KRL, serta disarankan mengatur waktu perjalanannya di luar jam sibuk pagi dan sore hari.” kata Anne.