• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, 15 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kab Tangerang

Bupati Tangerang Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

by Rhomi
10/04/2023
in Kab Tangerang
Reading Time: 1 min read
0 0
A A
Bupati Tangerang Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kabupaten Tangerang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

“Itu sudah edaran reguler setiap tahun, tidak menggunakan mobil dinas dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar Zaki kepada wartawan, Senin 10 April 2023.

Meski tidak ada pengetatan izin mudik lebaran, Zaki mengatakan bahwa ASN wajib memberitahukan keberangkatannya kepada atasan masing-masing.

Zaki menyebut bahwa jika ditemukan ASN melanggar pelarangan penggunaan mobil dinas itu, maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi naik lisan maupun tulisan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Peneliti Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Ahmad Priatna (Dok. Istimewa)

266.430 Warganya Masih Miskin, TRUTH Minta Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Berhenti Pencitraan

05/06/2025
Kepala BPS Kabupaten Tangerang, Husin Maulana (Dok Tangerangupdate.com)

BPS: 266.430 Warga Kabupaten Tangerang Masih Miskin

02/06/2025

“Bagi yang melanggar pasti ada sanksi. Tergantung pelanggarannya,” kata dia.

Diketahui, pemerintah pusat telah mempercepat masa cuti Idulfitri 2023 yang awalnya tanggal 21 April, menjadi 19 April 2023.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa percepatan masa cuti tersebut merupakan keputusan bersama dalam rapat terbatas mengenai persjapan arus mudik yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta pada Jumat 24 Maret 2023 lalu.

Tags: bupati tangerangkabupaten tangerangmudik lebaran
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Kader PDIP Tangsel Kompak Antarkan Ananta Jadi Senator

Next Post

Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dan Dugaan Keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang dalam Pengadaan Lab Komputer Senilai Rp 7 Miliar

Next Post
Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dan Dugaan Keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang dalam Pengadaan Lab Komputer Senilai Rp 7 Miliar

Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dan Dugaan Keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang dalam Pengadaan Lab Komputer Senilai Rp 7 Miliar

Rp93 Miliar Digelontorkan Untuk THR ASN Kabupaten Tangerang

Rp93 Miliar Digelontorkan Untuk THR ASN Kabupaten Tangerang

Jadi Kurir Tembakau Sintetis, 2 Warga Tigaraksa Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang

Jadi Kurir Tembakau Sintetis, 2 Warga Tigaraksa Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang

Trending

  • Tangkapan layar Maps | Dok. TU

    Kekayaan Dua Pejabat Perkimta Tangsel Naik Tajam, Ada Pajero dan Utang Rp800 Juta Tiba-tiba Lunas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resto Kampung Kecil di BSD Terbakar, Api Membumbung Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB SMP Negeri Tangerang Selatan 2025: Pendaftaran Full Online, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerimaan Siswa Baru SD Negeri di Tangsel 2025, Ini Syarat, Kuota dan Sekolah yang Daftar Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Samsat Pembantu dan Layanan Keliling di Tangerang Selatan, Cek Alamat dan Jam Bukanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media