Tangerangupdate.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kabupaten Tangerang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
“Itu sudah edaran reguler setiap tahun, tidak menggunakan mobil dinas dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar Zaki kepada wartawan, Senin 10 April 2023.
Meski tidak ada pengetatan izin mudik lebaran, Zaki mengatakan bahwa ASN wajib memberitahukan keberangkatannya kepada atasan masing-masing.
Zaki menyebut bahwa jika ditemukan ASN melanggar pelarangan penggunaan mobil dinas itu, maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi naik lisan maupun tulisan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi yang melanggar pasti ada sanksi. Tergantung pelanggarannya,” kata dia.
Diketahui, pemerintah pusat telah mempercepat masa cuti Idulfitri 2023 yang awalnya tanggal 21 April, menjadi 19 April 2023.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa percepatan masa cuti tersebut merupakan keputusan bersama dalam rapat terbatas mengenai persjapan arus mudik yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta pada Jumat 24 Maret 2023 lalu.