
Tangerangupdate.com (07/02/2021) |Kota Tangsel — Setelah dilakukan pengejaran oleh pihak Kepolisian akhirnya Kristiyanah (53) ditangkap di rumah orang tuanya di Semarang, Jawa Tengah. Jumat (05/02/2021)
Kristiyanah harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Tangerang Selatan akibat perbuatannya yang tega membakar suaminya sendiri Samsudin (46), hingga mengalami luka bakar seluruh tubuh yang saat ini masih dirawat di RSP Fatmawati, Jakarta Selatan
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polres Tangerang Selatan diketahui alasan tersangka membakar korban akibat sakit hati akibat sering bertengkar dan melakukan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
“Tersangka sakit hati karena keduanya ini sering terlibat cekcok, lalu korban menganiaya tersangka. Itu sudah terjadi beberapa tahun ini,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (06/02/21).
Tidak hanya hal tersebut saja namun korban juga mengatakan dilarang mengatur-atur aktivitas kedua putrinya. Kristiyanah akhirnya naik pitam dan membeli satu botol Bensin yang dibeli tidak jauh dari tempat tinggalnya untuk membakar suaminya, pada Pada Kamis (04/02/2021) dini hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau Pasal 187 KUHP ayat (2) tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan.
Pasal tersebut dikenakan kepada tersangka berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi yang sudah diperoleh oleh penyidik, serta alat bukti yang sudah memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan./Juno.