
Tangerangupdate.com (08/06/2021) | Kota Tangerang — Tuntutan akan transparansi penggunaan anggaran yang diinginkan oleh masyarakat, nampaknya akan semakin mudah terealisasi.
Hal ini diketahui setelah Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar dapat bekerja secara profesional dan kompeten dalam memenuhi permohonan informasi publik yang dilakukan masyarakat.
“Dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tentunya masyarakat menuntut transparansi. Untuk itu saya minta badan publik harus bekerja secara profesional dan kompeten dalam memberikan informasi kepada pemohon informasi,” kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Rabu (02/06/2021)
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa kedudukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama kini berada di Dinas Kominfo Kota Tangerang yang semula berada di Sekretariat Daerah.
Hal tersebut, katanya, sudah tertuang dalam Perwal Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Dirinya juga menyebutkan bahwa keterbukaan informasi publik kini menjadi suatu keniscayaan dan diharapkan dapat mendorong upaya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Berlandaskan semangat keterbukaan informasi publik, PPID utama dan pembantu harus bekerja secara profesional dan berkompeten,” pungkasnya./Juno