Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Minggu, 12 Oktober 2025
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Nasional

Menteri Agama Keluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Suara Speaker Masjid

GELANG
GELANG
Senin, 21 Februari 2022 | 19:59 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (21/2/2022) | Jakarta —Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala resmi di terbitkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Point penting dari surat edaran tersebut, yaitu mengatur tentang kualitas suara yang dipancarkan melalui pengeras suara masjid atau musala harus paling besar 100 dB.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam surat edaran tersebut Yaqut menyampaikan bahwa “Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan bagus atau tidak sumbang dan pelafazan secara baik dan benar,”

Yaqut juga menjelaskan ketentuan soal tata cara penggunaan pengeras suara masjid/musala yang difungsikan suara luar masjid dan suara dalam masjid. Untuk bacaan Alquran atau solawat sebelum salat lima waktu dan salat Jumat dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 5 menit. 

Sementara untuk kegiatan ibadah lainnya, seperti pelaksanaan salat, zikir, doa, khutbah Jumat atau ceramah, pengumuman infak atau kegiatan masjid dapat menggunakan pengeras suara dalam.

BACA JUGA:  Akses Menuju Tiga Sekolah Negeri di Pamulang Ditutup Warga, Protes Sistem PPDB yang Dinilai Diskriminatif

“Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel),” demikian poin 2c dalam SE Menag tersebut.

Selanjutnya dikatakannya “Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan yaitu bagus atau tidak sumbang dan pelafazan secara baik dan benar,” poin 4 SE Menag. ujarnya.

Yaqut menambahkan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Kemudian pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya untuk merawat keberagamaan dan keharmonisan.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujarnya.

Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  Kucuran Utang Rp160 T untuk Danantara Dinilai Berisiko: Analis Soroti Deviden BUMN yang "Tak Riil"

Serta surat edaran ini ditembuskan kepada Gubernur, walikota dan bupati di seluruh Indonesia.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegasnya.

TAGGED:MenagMentri agamaPengeras masjidSurat edaranTangerang UpdateTangerangupdateTangerangupdate.comYaqut Cholil Qoumas
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

WhatsApp Image 2025-08-16 at 7.48.48 PM
WhatsApp Image 2025-08-16 at 7.45.10 PM
iklan
WhatsApp Image 2025-08-16 at 8.15.38 PM

Terpopuler

IKA SAKTI Tangerang bakal menggelar aksi di depan Kejari Kabupaten Tangerang, Gedung Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

IKA SAKTI Bakal Gelar Demonstrasi Desak Bentuk Pansus Usut Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa

Program Pasar Bahagia di Masjid Jami Al Barokah disambut gembira oleh warga Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan | Dok. Istimewa

Pasar Bahagia: Warga Babakan Tangsel Belanja Kebutuhan Pokok Bayar Pakai Doa

Forum Masyarakat Peduli Pakuhaji agar Jalan Raya Pakuhaji segera dibangun | Dok. Istimewa

Forum Masyarakat Peduli Pakuhaji Desak Pemkab Tangerang Segera Bangun Jalan Pakuhaji

Foto: Kuasa hukum tergugat, Thania Rachmanie Imanissa Putri | Dok. Istimewa

Sidang Gugatan Oknum DPRD Pandeglang Fraksi PKS Ditunda, Kenapa?

Salah satu inovasinya yakni layanan Catat Meter Mandiri (CMM) yang kini dapat dilakukan secara mudah melalui WhatsApp Official PGN dan aplikasi PGN Mobile/ Foto : Ist

PGN Area Cilegon Dorong Warga Catat Meter Mandiri Lewat WhatsApp dan Aplikasi PGN Mobile

Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Banten minta PAW RR, Anggota DPRD Pandeglang disegerakan | Foto: Istimewa

Tindak Lanjut PAW RR Anggota DPRD Pandeglang Lamban, JPMI Minta BK DPRD Bertindak Tegas

Berita Terkait

Mahasiswa doktoral Indonesia di Rusia terbitkan buku Dari Nusantara ke Kosmodrom: Senandung Pena dari Orbit Moscow | Foto:Athari Farhani/Dok. Pribadi
Nasional

Athari Farhani, Mahasiswa Doktoral Rusia Asal Tangsel, Rilis Buku “Dari Nusantara ke Kosmodrom”

Akademisi dan pengamat hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar | Foto: Istimewa
Nasional

Akademisi dan Dewan Pers Kecam Pencabutan ID Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

Nasional

HUT TNI ke-80, Kodiklat TNI Gelar Pasar Murah dan Layanan Kesehatan Gratis di Serpong

Peneliti Research Public Policy And Human Rights (RIGHTS), Septian Haditama | Dok. Pribadi
Nasional

Darurat Keracunan, RIGHTS Desak Program MBG Ditinjau Ulang

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini | Dok. Istimewa
Nasional

Pakar: Penonaktifan Anggota DPR Hanya Langkah Politik Partai, Bukan Status Resmi

Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah Menteri dan Pimpinan Partai Politik menggelar konferensi pers di Istana Negara terkait kondisi Indonesia saat ini | Foto: X/Prabowo Subianto
Nasional

Presiden Prabowo: Pemerintah Pastikan Tindak Lanjuti Semua Aspirasi Warga

Ketua Umum HMI Cabang Ciputat, Irhas Abdul Hadi | Dok. Istimewa
Nasional

HMI Ciputat Kutuk Aksi Brimob Lindas Pendemo Hingga Tewas di Jakarta

Kelima tersangka kasus pengeroyokan terhadap wartawan dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup | Dok. Istimewa
Nasional

Lima Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Wartawan di PT GRS Jawilan

Jangan Lewatkan

Sebuah Mobil Tertimpa Pohon di Jalan Ciater Raya pada Selasa Siang / Foto : Ist

Hujan Angin Selasa Siang di Tangsel Tumbangkan Pohon dan Menimpa Beberapa Mobil

Selasa, 7 Oktober 2025
Foto: Kuasa hukum tergugat, Thania Rachmanie Imanissa Putri | Dok. Istimewa

Sidang Gugatan Oknum DPRD Pandeglang Fraksi PKS Ditunda, Kenapa?

Jumat, 10 Oktober 2025
Billboard Berukuran raksasa timpa rumah di Ciputat pada Selasa siang/Foto : Wivy Hikmatullah

Reklame Raksasa Roboh di Ciputat, Ibu dan Anak Jadi Korban: Warga Pertanyakan Pengawasan Pemkot Tangsel

Selasa, 7 Oktober 2025
IKA SAKTI Tangerang bakal menggelar aksi di depan Kejari Kabupaten Tangerang, Gedung Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

IKA SAKTI Bakal Gelar Demonstrasi Desak Bentuk Pansus Usut Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa

Minggu, 12 Oktober 2025
Forum Masyarakat Peduli Pakuhaji agar Jalan Raya Pakuhaji segera dibangun | Dok. Istimewa

Forum Masyarakat Peduli Pakuhaji Desak Pemkab Tangerang Segera Bangun Jalan Pakuhaji

Sabtu, 11 Oktober 2025
Kejaksaan Agung sedang memproses laporan IKA SAKTI soal dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa | Foto: Gedung RSUD Tigaraksa/Tangerangupdate.com

Kejagung Proses Laporan IKA SAKTI soal dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Oktober 2025
Ruang layanan di loby utama RSUD Tigaraksa | Dok. Tangerangupdate.com

Menilik Kondisi RSUD Tigaraksa yang Dilaporkan ke Kejagung: Kaca Berdebu, Tiang Sutet, dan Minim Aktivitas

Senin, 6 Oktober 2025
Tangkapan Layar Kondisi Pasca Ledakan di Kantor Farmasi Nucleus Pondok Aren / Foto : Juno

Ledakan Misterius Hancurkan Kantor Farmasi di Pondok Aren, Polisi Sterilkan Lokasi

Kamis, 9 Oktober 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp