• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, 31 Mei 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kab Tangerang

Ratusan ASN Terkonfirmasi Positif Covid 19, Pemkab Tangerang Kembali Terapkan WFH 50 Persen

Rhomi by Rhomi
0 0
Covid-19 Meningkat, Pemkab Tangerang Kembali Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh
0
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (13/02/2022) | Kabupaten Tangerang — Seiring banyaknya kasus penularan Covid-19 di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan Work From Office atau kerja dari kantor (WFO).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Hermawan mengatakan kebijakan penerapan sistem kerja bagi para ASN di lingkungan Pemkab Tangerang tersebut telah tertuang dalam surat edaran (SE) bernomor 800/428-BKPSDM tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Ini juga menindaklanjuti surat edaran Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Pandemi COVID-19,” katanya kepada wartawan, dikutip Minggu (13/02/2022).

Hendar mengungkap, sistem kerja baik WFO dan WFH ini akan dilakukan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga serta menunggu perkembangan penularan kasus Covid-19 di wilayah aman dan terkendali.

“Secara teknis hal ini diatur oleh setiap Kepala OPD di masing-masing unit kerja. Surat edaran tersebut juga berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2022,” ungkap dia.

Dengan adanya kebijakan itu, kata Hendar, sistem kerja di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), Rumah Sakit Umum (RSU), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan melakukan tugas kedinasan 50 persen bekerja di kantor dan 50 persen bekerja dari rumah.

“Saya berharap bagi ASN yang berstatus WFO, tetap menaati protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mengenakan masker, dan lebih memperhatikan lagi kebersihan tangan,” ujarnya.

Tags: asncovid19kabupaten tangerangppkm darurat jawa-bali

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Tiga Ekor Buaya Belum Tertangkap Di Kali Cirarab, BPBD Kabupaten Tangerang Peringatkan Warga Waspada

Next Post

Pol Espargaro jadi Penutup Seri Tes Pra-musim di Sirkuit Mandalia

Next Post
Pol Espargaro jadi Penutup Seri Tes Pra-musim di Sirkuit Mandalia

Pol Espargaro jadi Penutup Seri Tes Pra-musim di Sirkuit Mandalia

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media