Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kota Tangsel
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Jumat, 6 Maret 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kab Tangerang

Unit PPA Polresta Tangerang Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur Periode Januari 2022

Rhomi
Kamis, 10 Februari 2022 | 14:35 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (10/02/2022) | Kabupaten Tangerang — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap 7 kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap 12 anak di bawah umur periode bulan Januari 2022.

Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari tujuh kasus tersebut jajarannya berhasil meringkus tujuh tersangka berinisial EK (31), A (44), BRP (19), IFM (20), S (48), AS (19) dan AA (24).

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Di mana dari 7 kasus ini kita dapat menangkap dan menahan sebanyak 7 orang dengan korban sebanyak 12 orang. 12 orang ini terdiri dari 9 anak perempuan dan 3  anak laki laki,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis (10/02/2022).

Zain mengungkap, dalam melancarkan aksinya, ke tujuh tersangka yang memiliki latar belakang berbeda ini menggunakan berbagai macam modus operandi. Tersangka EK (21), kata Zain memiliki modus dengan mengajak korban untuk menonton video porno sehingga korban dapat dicabuli.

“Tersangka AA (24) melakukan tipu muslihat terhadap korban dengan cara akan memberikan ilmu tenaga dalam kepada korban melalui anus/dubur, sehingga korban dapat dicabuli dengan cara disodomi. Tersangka merupakan guru ngaji dan melakukan perbuatan di dalam tempat ibadah di wilayah Pasarkemis Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Sertijab Eselon II Pemkab Tangerang: Bupati Maesyal Ajak Pejabat Dorong Pembangunan Daerah

“Tersangka A (41) melakukan pengancaman kepada korban pada saat sebelum dan sesudah menyetubuhinya, dan pelaku mengiming-imingi korban dengan cara akan dibelikan mainan dan apapun yang korban mau. Pelaku merupakan ayah tiru korban dan melakukan aksinya di dalam sebuah kamar yang beralamat di Gunung Kaler Kabupaten Tangerang,”

BRP (19) pelaku nafsu saat melihat kancing baju korban terbuka saat sedang tertidur di kursi dan terlihat tali bra, sehingga korban sapa disetuvuhu oleh pelaku.

“IFM (20) pelaku mengiming-imingi korban akan memberikan hadiah, dan pelaku mengancam korban akan diberikan nilai yang jelek apabila menceritakan hal tersebut ke orang lain singgah korban dapat disetubuhi pelaku. Tersangka merupakan guru SD (Ilmu Agama). Melakukan perbuatannya di dalam Perpustakaan SDIT, yang beralamat di Tigaraksa Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka, S (48) melakukan aksinya lantaran hasrat pelaku timbul saat melihat korban yang masih di bawah umur, namun memiliki payudara yang besar, dan pada saat korban Serang menjaga adiknya seorang diri di dalam kontrakan, pelaku langsung menyetubuhinya.

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Bantah Laporan BPK RI soal Lahan RSUD Tigaraksa

Dan yang terakhir AS (43), pelaku menyetubuhinya korban hingga hamil dan mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut ke ibu kandungnya atau orang lain. “Pelaku merupakan ayah kandung korban, melakukan aksinya di dalam kamar rumah yang beralamat di Cisoka, Kabupaten Tangerang,”

Atas perbuatan tersebut, Zain mengungkap mereka akan dikenakan pasal Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)

Kemudian, Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak. Denda ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)

“Pasal pemberatan bisa diberikan kepada para pelaku dengan ancaman ditambah 1/3 dari total hukuman bila dilakukan secara berulang, dilakukan oleh orang tua, wali, guru atau tenaga pengajar/pendidik,” tutupnya.

BACA JUGA:  Polresta Tangerang Gelar Operasi Patuh Maung Selama Dua Pekan, Ini Targetnya
TAGGED:kabupaten tangerangpencabulanpolresta tangerang
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Bazar Ramadan 1447 H Digelar 5 Maret 2026, Pemkot Tangsel Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

Petugas Mengangkut Sampah di Flyover Ciputat/ Foto : DLH Tangsel

Jumlah Sampah di Tangsel Selama Ramadan Meningkat, DLH Siapkan Langkah Antisipasi Jelang Malam Takbiran

Foto: kondisi jalan pasca proyek galian pipa PT Pits di Jalan Merpati Ciputat

Diduga Proyek Pipa PT PITS Rusak Jalan dan Trotoar di Jalan Merpati Ciputat, Warga Keluhkan Pekerjaan Tak Sesuai Standar

Foto: Istimewa

Tembus 300 Aduan, Layanan ‘Halo Kakan!’ Jadi Solusi Cepat Urusan Tanah di Tangerang

Foto: Istimewa

Pemkab Tangerang Gelar Tarling 1447 Hijriah, Perkuat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan DKM

Foto: Ilustrasi mudik gratis/Istimewa

Kuota Terpenuhi, 2800 Peserta Mudik Gratis Kabupaten Tangerang Siap Diberangkatkan

Berita Terkait

Foto: Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah saat sidak di Pasar Kelapa Dua | Istimewa
Kab Tangerang

Wakil Bupati Tangerang Sidak Pasar Kelapa Dua, Siapkan Warteksi Jelang Idul Fitri

Foto: deretan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk siswa SMP di Tigaraksa | Istimewa
Kab Tangerang

Menu 6 Hari MBG Pelajar SMP di Tigaraksa Dikeluhkan: Ada Keripik Tempe

Foto: proses perbaikan jalan berlubang di jalan Kabupaten Tangerang | Istimewa
Kab Tangerang

DBMSDA Kabupaten Tangerang Rampungkan Perbaikan di Lima Ruas Jalan Strategis

Foto: Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid | Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Bupati Tangerang Tanggapi Santai Rapor Merah dari Mahasiswa, Klaim Fokus Benahi Pendidikan

Foto: Istimewa
Kab Tangerang

Polisi Bubarkan Remaja Diduga Hendak Perang Petasan di Cisoka

Foto: pembubaran aksi balap lari di kawasan Alun-alun Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang | Istimewa
Kab Tangerang

​Polisi Bubarkan Aksi Balap Lari di Puspemkab Tangerang

Foto: polisi tengah melakukan olah TKP kecelakaan maut yang merenggut nyawa pelajar di Pasar Kemis | Istimewa
Kab Tangerang

Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut di Pasar Kemis Diduga Akibat Jalan Rusak

Foto: Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Kecelakaan Beruntun di Pasar Kemis, Polisi Buka Opsi Periksa Ahli

Jangan Lewatkan

Foto: Istimewa

DPD KNPI Pandeglang Soroti Pelayanan KUR dalam Dialog dengan BRI Cabang Labuan

Sabtu, 28 Februari 2026
Posko Mudik Gratis di Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan/Foto : TU

Kuota 15 Ribu Lebih ini Strategi Jitu Dapat Tiket Mudik Gratis 2026, Pengalaman Pemudik Asal Tangsel

Selasa, 3 Maret 2026
Foto: kondisi jalan pasca proyek galian pipa PT Pits di Jalan Merpati Ciputat

Diduga Proyek Pipa PT PITS Rusak Jalan dan Trotoar di Jalan Merpati Ciputat, Warga Keluhkan Pekerjaan Tak Sesuai Standar

Kamis, 5 Maret 2026
Foto: Istimewa

Pembinaan TBM Rumah Indria Sejahtera di Tangsel, Anak-anak Diajak Gemar Membaca dan Berani Bermimpi

Selasa, 3 Maret 2026
Foto: Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie (kanan) | Istimewa

Pemkot Tangsel Salurkan Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot, dan Guru Ngaji di 54 Kelurahan

Jumat, 27 Februari 2026
Foto: Istimewa

Tembus 300 Aduan, Layanan ‘Halo Kakan!’ Jadi Solusi Cepat Urusan Tanah di Tangerang

Rabu, 4 Maret 2026
Foto: Wakil Ketua Yayasan Dompet Dhuafa, Herdiansyah | Tangerangupdate.com

Dompet Dhuafa Gelar Servis Gratis Motor Ojol di Lotte Grosir Ciputat

Minggu, 1 Maret 2026
Foto: Istimewa

DPW JPMI Banten Gelar Aksi, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Destinasi Wisata

Senin, 2 Maret 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp