• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, 24 Mei 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kota Tangsel

Polisi Amankan Barang Bukti Kasus Narkoba Artis Bobby Joseph

Rhomi by Rhomi
0 0
Polisi Amankan Barang Bukti Kasus Narkoba Artis Bobby Joseph
0
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (13/12/2021) | Tangerang Selatan — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan barang bukti milik tersangka artis Bobby Jeseph (BJ), terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal itu diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, pada Senin (13/12/2021).

“Satu bungkus rokok sampurna mild yang di dalamnya berisikan satu bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 0,49 gram, satu buah kaca pipet, satu buah alat hisab konsumsi narkotika jenis shabu dan dua unit telepon gengam,” katanya.

Endra membeberkan, kasus penyalahgunaan narkoba oleh artis berinisial BJ ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di daerah Serpong.

Kemudian, kemudian berdasarkan penyelidikan di lapangan didapati adanya transaksi narkoba. Namun kata Endra, transaksi tersebut berpindah ke wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

“Berdasarkan penyelidikan di lapangan memang betul terjadi transaksi narkoba, namun transaksi ini di pindahkan tempatnya menjadi di Kalideres Jakarta Barat tepatnya di jalan Kintamani,” katanya.

Kemudian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Penyidik dari satnarkoba Polres Tangsel sudah menetapkan pasal yang disangkakan, UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu pasal 114, 112, kemudian subsider pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Tags: artis bobby josephpenyalahgunaan narkobapolres tangseltangerang selatan

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Terjerat Penyalahgunaan Narkoba, Artis Bobby Joseph Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Next Post

Bobby Joseph Sebagai Perantara Jual-Beli Narkoba

Next Post
Bobby Joseph Sebagai Perantara Jual-Beli Narkoba

Bobby Joseph Sebagai Perantara Jual-Beli Narkoba

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media