Tangerangupdate.com (15/10/2021) | Kota Tangerang — Polda Metro Jaya grebek sebuah perusahaan pinjaman online (Pinjol) di Ruko Crown Blok C1-7, kawasan Grand Lake, Cipondoh, Kota Tangerang. Sebanyak 32 orang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam penggerebekan perusahaan tersebut terdapat 7 buah ruko yang terdiri dari empat lantai.
“Ada 32 yang akan dibawa , perannya nanti kita sampaikan,” ujar Yusri Yunus.
PT. ITN selaku perusahaan bagian penagihan memiliki 13 aplikasi, tiga diantaranya ilegal, dalam proses penagihannya, perusahaan ini sering gunakan ancaman sebar Konten Porno hingga Korban Stres
“Tiga legal dan 10 ilegal, ada tim analis, ada telemarketing dan terakhir kolektor, nanti kami sampaikan semua termasuk aplikasi 10 yang ilegal semuanya nanti kita rilis setelah pemeriksaan” ucapnya kepada awak media, Kamis (14/10)
Terkait jumlah kerugian para debitur yang menjadi korban Pinjol ilegal ini, Polisi enggan menyampaikan karena masih dalam tahap pengembangan, namun Yusri memastikan akan menginformasikan secara resmi.