• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, 18 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kota Tangerang

Polda Metro Jaya Grebek 7 Buah Ruko Sarang Pinjol Ilegal di Grand Lake Cipondoh

Juno by Juno
0 0
Polda Metro Jaya Grebek 7 Buah Ruko Sarang Pinjol Ilegal di Grand Lake Cipondoh
0
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (15/10/2021) | Kota Tangerang — Polda Metro Jaya grebek sebuah perusahaan pinjaman online (Pinjol) di Ruko Crown Blok C1-7, kawasan Grand Lake, Cipondoh, Kota Tangerang. Sebanyak 32 orang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam penggerebekan perusahaan tersebut terdapat 7 buah ruko yang terdiri dari empat lantai.

“Ada 32 yang akan dibawa , perannya nanti kita sampaikan,” ujar Yusri Yunus.

PT. ITN selaku perusahaan bagian penagihan memiliki 13 aplikasi, tiga diantaranya ilegal, dalam proses penagihannya, perusahaan ini sering gunakan ancaman sebar Konten Porno hingga Korban Stres

“Tiga legal dan 10 ilegal, ada tim analis, ada telemarketing dan terakhir kolektor, nanti kami sampaikan semua termasuk aplikasi 10 yang ilegal semuanya nanti kita rilis setelah pemeriksaan” ucapnya kepada awak media, Kamis (14/10)

Terkait jumlah kerugian para debitur yang menjadi korban Pinjol ilegal ini, Polisi enggan menyampaikan karena masih dalam tahap pengembangan, namun Yusri memastikan akan menginformasikan secara resmi.

Tags: CipondohGrand lake CipondohkotatangerangPinjolpolda metro jaya

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Catat, Ini Daftar Pinjol Ilegal Menurut OJK

Next Post

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Unpam

Next Post
4 Terduga Pelaku Begal Sadis Bintaro Di Tangkap, Polisi Kejar Pelaku Lainnya

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Unpam

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media