• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, 11 Mei 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kota Tangsel

Rektor Unpam Kecam Aksi Pengeroyokan Mahasiswa di Lingkungan Universitas Pamulang

Rhomi by Rhomi
0 0
Rektor Unpam Kecam Aksi Pengeroyokan Mahasiswa di Lingkungan Universitas Pamulang
0
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (11/10/2021) | Tangerang Selatan — Pihak Universitas Pamulang mengeluarkan pernyataan sikap terkait aksi pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh oknum Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) kepada Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Teknik Elektro (HMTE) serta Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Manajemen (HMM). Senin (11/10/2021).

Dalam rilis yang diterima oleh tim redaksi tangerangupdate.com, Unpam menyebut bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan, terlebih saat bangsa Indonesia sedang giat berperang melawan pandemi Covid-19.

Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum KBM tersebut, katanya, telah melanggar Peraturan Rektor tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Pamulang sebagaimana terdapat dalam Pasal 6 ayat 9 tentang larangan melakukan Tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, Susila, dan ajaran agama, peraturan pemerintah dan tata perundang-undangan yang berlaku.

“Universitas Pamulang senantiasa menanamkan nilai humanis dan religius kepada para mahasiswanya. Kejadian yang terjadi pada Ahad, 10 Oktober 2021 sama sekali tidak mencerminkan nilai luhur yang dipegang teguh oleh Universitas Pamulang,” Ucap Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unpam dalam rilis. Senin (11/10/2021).

“Pasal 6 ayat 9 termasuk pelanggaran berat. Adapun sanksi bagi mahasiswa yang melakukan pelanggaran berat adalah sebagaimana disebut dalam pasal 8 ayat 11: Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa, dengan cara tidak diberikan surat pindah dan transkrip nilai,” lanjut rilis tersebut.

Sebelumnya, dua orang mahasiswa Universitas Pamulang menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh oknum Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) di kampus yang sama. Menurut keterangan dari rekan korban, saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan.

Tags: mahasiswatangerang selatantangseluniversitas pamulangUnpam

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Sejumlah Perwakilan Mahasiswa Unpam Laporkan Pengeroyokan Rekannya ke Polres Tangsel

Next Post

Imbas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Unpam, Polisi Periksa Terduga Pelaku

Next Post
Imbas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Unpam, Polisi Periksa Terduga Pelaku

Imbas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Unpam, Polisi Periksa Terduga Pelaku

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media