• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kota Tangsel

Polres Tangsel Tangkap Polisi Gadungan dan Pelaku Penggelapan Mobil

Rhomi by Rhomi
0 0
Polres Tangsel Tangkap Polisi Gadungan dan Pelaku Penggelapan Mobil
0
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (06/10/2021) | Tangerang Selatan — Polres Tangerang Selatan berhasil meringkus terduga pelaku penggelapan mobil berinisial AIP dan berhasil mengamankan barang bukti tujuh unit mobil. Dari tujuh unit mobil tersebut tiga diantaranya mobil mewah Alphard.

Dalam melancarkan aksinya, AIP bermodus menjadi polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang bertugas di Polda Metro Jaya.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, modus yang dipakai tersangka AIP adalah dengan membeli kendaraan roda empat dari showroom mobil di wilayah Tangerang Selatan, namun tidak melakuan pembayaran. Selain itu, tersangka juga merental mobil tapi kembali tidak melakukan pembayaran.

“Pada saat amankan pelaku di tempatnya, ditemukan ada seragam dinas Polri pangkat AKBP. Digunakan untuk melakukan penipuan dan menarik simpati orang lain,” ujar Iman kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Tangsel, Rabu (06/10/2021).

Iman menjelaskan, pelaku berniat akan menjual kendaraan hasil penggelapan tersebut ke beberapa daerah di Jawa Tengah. Untuk kendaraan sitaan sendiri kata Iman, sebagian sudah dikembalikan kepada pemilik dan sebagiannya lagi menjadi barang bukti.

“Kendaraan yang sudah diamankan sudah dikembalikan kepada pemilik dan sebagian menjadi barang bukti sebagai proses penyidikan yang dijalankan,” ungkapnya.

Saat ini kata Iman, guna melakukan pengembangan kasus, saat ini Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan tengah melakukan penyidikan kepada tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Tags: Polisi gadunganpolres tangseltangerang selatantangsel

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Usai Di Ketahui Dipatuk Ular, Ternyata Bocah Asal Setu Tinggal di Rumah Tidak Layak

Next Post

Keluhkan Jalan Penghubung Antara Maruga dengan Nusa Indah Serua Sering Rusak, Warga Tuding Akibat Pipa Air Bocor

Next Post
Keluhkan Jalan Penghubung Antara Maruga dengan Nusa Indah Serua Sering Rusak, Warga Tuding Akibat Pipa Air Bocor

Keluhkan Jalan Penghubung Antara Maruga dengan Nusa Indah Serua Sering Rusak, Warga Tuding Akibat Pipa Air Bocor

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media