Tangerangupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mulai menelaah laporan Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI) Tangerang terkait dugaan monopoli dan kecurangan dalam pengadaan makanan dan minuman (mamin) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2026.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan data dan keterangan awal untuk mengkaji ada atau tidaknya indikasi tindak pidana dalam laporan tersebut.
“Sudah kita tindak lanjuti, sudah kita telaah. Kita sudah kumpulkan data dan keterangan untuk menilai apakah dalam laporan ini ada peristiwa pidana (atau) engga,” ujar Arsyad kepada Tangerangupdate.com saat ditemui di kantornya, Rabu 4 November 2026.
Dalam proses penelaahan, Kejari juga telah mewawancarai sejumlah pihak. Namun, Arsyad belum bersedia mengungkapkan identitas maupun jumlah pihak yang telah dimintai keterangan karena proses tersebut masih berlangsung.
Ia menjelaskan, penelusuran difokuskan pada keberadaan anggaran, realisasi penggunaannya, pihak pelaksana kegiatan, serta kesesuaian proses pengadaan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita lihat di situ, memang ada anggarannya atau tidak, kemudian sudah dipakai atau belum, siapa yang melaksanakan, dan pelaksanaannya sudah sesuai ketentuan atau belum,” katanya.
Selain itu, Kejari berencana memanggil pihak pelapor untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai materi laporan serta bukti-bukti awal yang diserahkan.
Arsyad mengatakan, pihaknya juga akan menelusuri kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam dugaan penyimpangan pengadaan tersebut. Pemanggilan pihak-pihak terkait akan dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan data dan keterangan awal.
“Kalau yang dilaporkan terkait penyimpangan pengadaan mamin, kita lihat dulu apakah ada keterkaitan dengan pihak-pihak lain. Itu akan kita dalami,” pungkasnya.
Sebelumnya, IKA SAKTI Tangerang melaporkan hasil kajian terkait dugaan monopoli dan kecurangan dalam pengadaan makanan dan minuman (mamin) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2026 ke Kejari Kabupaten Tangerang, Senin 28 September 2026.
Kajian tersebut mencakup 547 paket pengadaan dengan total pagu sekitar Rp15,26 miliar. IKA SAKTI meminta Kejari menindaklanjuti sejumlah indikasi yang ditemukan, termasuk dugaan adanya hubungan atau afiliasi antarpenyedia.
Dalam laporan itu, IKA SAKTI menyerahkan satu flashdisk sebagai bahan pendukung. Mereka juga mendesak Kejari lebih dulu meminta keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Alumni SAKTI, Al Absar, mengatakan pemeriksaan terhadap Sekda diperlukan untuk menggali aspek perencanaan dan penganggaran pengadaan mamin, sekaligus membuka informasi mengenai kemungkinan adanya hubungan antarpenyedia yang belum terlihat dalam data pengadaan.
“Karena itu kami meminta Kejari (Kabupaten Tangerang) segera melakukan penyelidikan
sesuai kewenangan kejaksaan di bidang tindak pidana korupsi,” kata Al Absar.
Terpisah, Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, memilih bungkam saat dimintai tanggapan terkait laporan IKA SAKTI mengenai dugaan monopoli dan kecurangan dalam pengadaan makanan dan minuman (mamin) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2026.
Soma tidak memberikan penjelasan terkait laporan tersebut maupun desakan agar dirinya dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. “No comment,” kata Saat ditemui seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin 5 Oktober 2026.







