Tangerangupdate.com – Seorang pria berinisial AN (39) diduga menyiram rekan kerjanya menggunakan cairan kimia yang disebut sebagai air keras di sebuah bengkel dinamo di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Aksi penganiayaan berat tersebut diduga dipicu dendam karena pelaku kerap diejek korban dengan sebutan “Si Cepu”.
Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang menangkap AN di dalam sebuah bus di kawasan Pelabuhan Merak, Kamis 29 Oktober 2026. Terduga pelaku ditangkap kurang dari delapan jam setelah kejadian.
“Terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari delapan jam setelah kejadian,” kata Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, Jumat 30 Oktober 2026.
Syamsul menjelaskan, korban berinisial NY (27), warga Perumahan PWS, Tigaraksa, merupakan rekan kerja terduga pelaku di bengkel tersebut.
Peristiwa bermula ketika korban sedang duduk di bengkel. Tiba-tiba, AN menyiramkan cairan yang diduga bahan kimia atau air keras ke bagian kepala korban.
“Korban yang terkejut sempat berusaha melakukan perlawanan, tetapi terduga pelaku berhasil menghindar,” ujar Syamsul.
Setelah itu, korban berusaha menjauh. Namun, AN mengambil sebatang pipa besi yang berada di bengkel dan memukul korban pada bagian dada serta punggung.
Korban kemudian berlari meninggalkan lokasi dengan kondisi tubuh kemerahan akibat terkena siraman cairan tersebut.
Sejumlah orang di sekitar lokasi selanjutnya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, AN melarikan diri.
Polisi yang menerima informasi kejadian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya menangkap AN di Pelabuhan Merak. Terduga pelaku diduga hendak melarikan diri ke wilayah Sumatra.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, AN mengaku melakukan aksi tersebut karena dendam kepada korban.
Menurut pengakuan terduga pelaku, dirinya kesal karena kerap diejek korban dengan panggilan “Si Cepu”. Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan motif penganiayaan.
“Untuk cairan yang disiramkan, pengakuan terduga pelaku membeli di daerah Palembang seharga Rp20 ribu,” kata Syaiful.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu botol bekas cairan yang diduga bahan kimia, sebatang pipa besi, pakaian, dan plastik hitam.
Saat ini, AN masih menjalani pemeriksaan di Polsek Cikupa. Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 467 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. *Rhomi






