Tangerangupdate.com – Warga Perumahan Serpong Lagoon, Keranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memenuhi kebutuhan air bersih setelah menghentikan penggunaan air dari jaringan distribusi PT Arfa Putra Soegama.
Pengeluaran warga untuk membeli air minum kemasan galon bisa mencapai Rp200 ribu per hari. Kondisi ini terjadi di tengah penanganan kasus gangguan kesehatan yang dikaitkan dengan dugaan pencemaran air distribusi di perumahan tersebut.
Anis Silvia, salah seorang warga Serpong Lagoon, mengatakan kebutuhan air bersih tidak bisa ditunda. Karena itu, warga terpaksa beralih menggunakan air kemasan galon untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Jadi, anggap aja kalau 10 galon per hari itu Rp200 ribu per hari,” kata Anis saat ditemui di kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, Rabu (21/10/2026).
Menurut Anis, harga air kemasan galon dari berbagai merek rata-rata mencapai Rp22 ribu per galon. Pengeluaran tersebut menjadi beban tambahan bagi warga sejak mereka menghentikan penggunaan air dari jaringan perumahan.
Selain membeli air secara mandiri, warga juga menerima bantuan pasokan air bersih dari Pemerintah Kota Tangsel.
“Gratis, gratis karena itu dukungan dari pemkot,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Tangsel menyampaikan jumlah warga yang melaporkan gejala muntah, diare, mual, dan demam di Serpong Lagoon mencapai 176 orang. Kasus tersebut dikaitkan dengan dugaan kontaminasi bakteri Escherichia coli (E. coli) pada air distribusi perumahan.
Meski demikian, angka 176 orang tersebut merujuk pada warga yang melaporkan gejala melalui pendataan, sehingga tidak serta-merta menunjukkan seluruhnya telah terkonfirmasi positif terinfeksi bakteri E. coli melalui pemeriksaan medis.
Warga Masih Rembuk Langkah Hukum
Di tengah pengeluaran tambahan untuk memenuhi kebutuhan air bersih, warga juga mempertimbangkan langkah selanjutnya apabila persoalan kompensasi dari pengelola tidak menemukan penyelesaian.
Anis mengatakan, warga belum memutuskan apakah akan menempuh jalur hukum. Mereka masih perlu membahas langkah tersebut bersama pelanggan jaringan air di lingkungan Serpong Lagoon.
“Masih belum kita putuskan, masih rembukan juga untuk langkah-langkah yang hukum. Kita memang belum obrolkan dengan serius dengan warga,” kata Anis.
Warga masih menunggu perkembangan penyelesaian persoalan tersebut, termasuk respons pengelola terhadap tuntutan mereka.
Sementara itu, tim kuasa hukum PT Arfa Putra Soegama yang berada di lokasi yang sama enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Mereka langsung meninggalkan kompleks perkantoran di kawasan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong.
Belum ada keterangan dari pihak perusahaan mengenai tuntutan kompensasi warga maupun perkembangan hasil pemeriksaan laboratorium air setelah perbaikan dilakukan.
Reporter: Juno






