Tangerangupdate.com – Ikatan Alumni Sekolah Antikorupsi (IKA SAKTI) Tangerang melaporkan hasil kajian terkait dugaan monopoli dan kecurangan dalam pengadaan makanan dan minuman (mamin) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2026 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Senin 28 September 2026.
Kajian tersebut mencakup 547 paket pengadaan dengan total pagu sekitar Rp15,26 miliar. IKA SAKTI meminta Kejari menindaklanjuti sejumlah indikasi yang ditemukan, termasuk dugaan adanya hubungan atau afiliasi antarpenyedia.
Dalam laporan itu, IKA SAKTI menyerahkan satu flashdisk sebagai bahan pendukung. Mereka juga mendesak Kejari lebih dulu meminta keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Alumni SAKTI, Al Absar, mengatakan pemeriksaan terhadap Sekda diperlukan untuk menggali aspek perencanaan dan penganggaran pengadaan mamin, sekaligus membuka informasi mengenai kemungkinan adanya hubungan antarpenyedia yang belum terlihat dalam data pengadaan.
“Karena itu kami meminta Kejari (Kabupaten Tangerang) segera melakukan penyelidikan
sesuai kewenangan kejaksaan di bidang tindak pidana korupsi,”kata Al Absar kepada Tangerangupdate.com, Selasa 29 September 2026.
Menurut Al Absar, kajian IKA SAKTI menunjukkan penyedia pengadaan mamin secara agregat relatif tersebar. Namun, pada tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan, terdapat sejumlah unit kerja dengan konsentrasi penyedia yang cukup tinggi.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri untuk memastikan tidak terdapat hubungan atau afiliasi antarpenyedia yang memengaruhi proses pengadaan.
Kajian itu juga mencatat sejumlah kesamaan data administrasi antarpenyedia. Di antaranya, dua penyedia disebut memiliki kesamaan alamat kantor dan identitas administrasi di tiga kecamatan yang berdekatan.
Dua penyedia lainnya disebut memiliki kesamaan alamat dan nomor telepon di satu kecamatan. IKA SAKTI juga menemukan kesamaan alamat antara penyedia berbentuk CV dan penyedia perorangan, serta pola transaksi antara dua penyedia dalam satu OPD.
“Pola tersebut perlu diperiksa melalui dokumen pengadaan, dokumen kualifikasi penyedia, serta keterangan pihak terkait untuk mengetahui apakah terdapat hubungan atau afiliasi yang tidak terlihat dalam data pengadaan,” ujarnya.
Al Absar menegaskan, pemeriksaan terhadap Sekda menjadi penting karena posisinya sebagai Ketua TAPD berkaitan dengan aspek perencanaan dan penganggaran daerah. Namun, IKA SAKTI juga meminta Kejari memeriksa pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proses pengadaan untuk mendapatkan gambaran yang utuh.
Selain dugaan afiliasi, kajian IKA SAKTI mencatat adanya paket dengan nilai yang berada di sekitar batas pengadaan langsung. Kajian tersebut juga menyoroti penggunaan penyedia perorangan pada sejumlah paket dengan nilai yang dinilai cukup signifikan.
Meski demikian, Al Absar menilai seluruh temuan tersebut masih berupa indikasi awal. Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, dokumen kualifikasi penyedia, proses pemilihan penyedia, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Kami juga meminta Inspektorat atau APIP Kabupaten Tangerang melakukan penelaahan terhadap unit kerja dengan tingkat konsentrasi penyedia yang tinggi di sejumlah OPD,” kata Al Absar.
Al Absar menegaskan, kesamaan alamat, identitas administrasi, maupun pola transaksi antarpenyedia belum dapat menjadi bukti bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Hal tersebut, menurut mereka, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut.
“Temuan ini cukup menjadi alasan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan proses pengadaan mamin Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2026 berjalan sesuai ketentuan dan prinsip persaingan yang sehat,” pungkasnya.






