Tangerangupdate.com – Penanganan perkara dugaan mafia tanah atas SHM Nomor 00930/Lolu Tahun 2012 di Kabupaten Sigi oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berbuntut skandal.
Kepolisian mendadak menerbitkan dua Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima orang tersangka.
Kuasa hukum korban, Moh. Galang Rama Putra dari Gumanara Law Office, resmi membongkar kejanggalan penyidik Polda Sulteng ke Komisi III DPR RI.
Laporan pengaduan atas kinerja penyidik kepolisian tersebut diserahkan langsung ke Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
“Perkara yang kami dampingi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Penyidik menemukan sekitar 13 dokumen yang diduga mengalami perubahan atau pemalsuan,” ujar Galang.
Penyidikan awal LP/B/221/IX/2024/SPKT/Polda Sulawesi Tengah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi, Juwahir.
Hasil uji Laboratorium Forensik memperkuat bukti pemalsuan dokumen pertanahan. Penetapan tersangka bahkan telah diuji dan dinyatakan sah secara hukum oleh Pengadilan Negeri Palu pada 5 Juni 2025.
Anehnya, Ditreskrimum Polda Sulteng mendadak menganulir status tersangka melalui penerbitan SP3 Nomor S.Tap/Henti.Sidik/116/VIII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum dan Nomor S.Tap/Henti.Sidik/117/VIII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum pada 14 Agustus 2026.
Keputusan sepihak ini terbit hanya sembilan hari pasca-gelar perkara yang tidak dihadiri jajaran pimpinan Ditreskrimum.
“Bagaimana bisa setelah gelar perkara, sembilan hari kemudian muncul keputusan bahwa perkara tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup alat bukti, di tengah banyaknya bukti pemalsuan yang ada? Kami minta evaluasi mendalam,” tegas Galang.
Langkah penyidik Polda Sulteng menghentikan kasus di tengah melimpahnya alat bukti memicu dugaan permainan dalam penanganan kasus mafia tanah.
Pihak kuasa hukum turut melaporkan jajaran penyidik ke Divisi Propam Polri dan Jamwas Kejaksaan Agung.
“Kami meminta proses penyidikan dan prapenuntutan yang berjalan di Polda Sulteng dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan di hadapan DPR,” pungkas Kuasa Hukum tersebut.***






