Tangerangupdate.com – PG, korban dugaan penyiksaan dan pemaksaan melakukan masturbasi, mendatangi Polresta Tangerang pada Senin 3 Agustus 2026, untuk memenuhi panggilan penyidik, Senin 3 Agustus 2026. Korban hadir didampingi kuasa hukumnya guna memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkannya.
Kuasa hukum korban, Risman, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Menurutnya, penyidik meminta agar korban dihadirkan secara langsung untuk dimintai keterangan.
“Hari ini kami memenuhi pemanggilan dari Unit PPA terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami klien kami beberapa waktu lalu. Korban kami hadirkan langsung sesuai permintaan penyidik,” kata Risman di hadapan wartawan.
Meski telah memenuhi panggilan penyidik, kondisi PG disebut belum sepenuhnya pulih akibat dugaan penyiksaan yang dialaminya. Bekas luka di sejumlah bagian tubuh masih terlihat, terutama pada mata dan leher.
“Masih ada bekas-bekas di matanya. Di leher juga masih ada bekas pemukulan, jadi memang belum sembuh total,” ujarnya.
Risman menjelaskan, sebelum datang ke Polresta Tangerang, kliennya baru saja diperbolehkan pulang dari RSUD Balaraja setelah menjalani perawatan medis.
Meski masih dalam masa pemulihan, korban tetap memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Korban hari ini sudah diperbolehkan pulang dari Rumah Sakit Balaraja. Setelah itu kami langsung mendampingi yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik,” tuturnya.
Ia berharap penyidik dapat mengusut tuntas perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Harapan kami, klien kami mendapatkan keadilan dan seluruh proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono Febrianto mengatakan jika kasus tersebut telah dalam penanganan pihaknya.
Menurutnya, penyidik saat ini masih menggali keterangan korban terkait kasus yang korban alami.
“Mengenai laporan tersebut, TKP tersebut dari pihak kami sudah melakukan mengambil keterangan korban terkait kasus tersebut,” katanya.
Reporter: Rhomi
