Tangerangupdate.com – Seorang pria inisial ES ditangkap polisi usai diduga menggelapkan uang Rp25 juta milik majikannya di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
ES ditangkap jajaran Polsek Serpong di wilayah Cianjur, Jawa Barat, setelah dilaporkan majikan ke polisi pada 15 Juli 2026.
Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono, mengatakan, ES melakukan aksi kejahatannya setelah dipercaya mengakses kartu ATM dan nomor PIN untuk membantu transaksi pekerjaan.
“Kesempatan tersebut kemudian disalahgunakan dengan memindahkan dana milik korban ke rekening pribadi pelaku,” ujar Kompol Suhardono, Sabtu 23 Juli 2026.
Aksi ES terungkap setelah korban mengetahui bukti transaksi mencurigakan dari rekening pribadi ke rekening pelaku. Setelah itu, pelaku tidak lagi dapat dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui.
ES berhasil ditangkap jajaran Polsek Serpong di sebuah rumah kawasan perkebunan teh Cianjur pada Kamis 18 Juli 2026, setelah beberapa kali bersembunyi di wilayah Jawa Barat.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti sebelum membawa pelaku ke Polsek Serpong untuk menjalani proses penyidikan.
Dalam perkembangan perkara, korban dan pelaku sepakat menyelesaikan kasus melalui mekanisme restorative justice.
Kesepakatan itu tercapai setelah korban memberikan maaf, ditambah sebagian dana yang sempat ditransfer berhasil diblokir oleh pihak bank.
“Modus yang dilakukan pelaku adalah memanfaatkan kepercayaan korban yang memberikan akses terhadap kartu ATM beserta PIN untuk keperluan transfer,” pungkasnya.
