Tangerangupdate.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mengembangkan sistem pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menyinkronkan data Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan potensi pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Kota Tangsel, Eki Herdiana, mengatakan pengembangan sistem tersebut mencakup pemutakhiran data, sinkronisasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta verifikasi dan validasi objek maupun subjek pajak.
“Pada dasarnya ada dua jenis objek pajak pada sektor PBB, yakni bumi dan bangunan. Nilai objek bumi mengikuti harga pasar tanah, sedangkan objek bangunan bersifat dinamis karena dipengaruhi perkembangan investasi di wilayah tersebut,” kata Eki, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, karakteristik bangunan yang terus berkembang membuat sistem pendataan dan penilaian objek pajak perlu disesuaikan agar lebih akurat.
Karena itu, Bapenda saat ini menyinkronkan data objek bangunan pada PBB dengan data Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Dari sinkronisasi tersebut akan diketahui potensi riil PBB pada objek bangunan, sehingga pengenaan pajaknya dapat lebih sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Eki berharap pengembangan sistem tersebut mendapat dukungan dari seluruh perangkat daerah maupun masyarakat. Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak akan berdampak langsung pada peningkatan PAD Kota Tangsel.
“Kalau pendapatan daerah meningkat, maka kemampuan pemerintah dalam membiayai program pembangunan juga akan meningkat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan,” pungkasnya.
