Tangerangupdate.com – Seorang pria berinisial AG (33) alias Sedeng, yang diduga merupakan spesialis pencurian sepeda motor, ditangkap Unit Reskrim Polsek Cisauk, Minggu 5 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
AG ditangkap stetalah bersembunyi di atas plafon kamar di rumah kekasihnya di kawasan Malahpar, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, upaya sembunyi AG gagal setelah plafon yang dipijaknya jebol hingga ia terjatuh ke lantai.
“Tersangka sempat mencoba bersembunyi di atas langit-langit atau plafon kamar. Pelaku kehilangan keseimbangan hingga plafon tersebut jebol dan ia terjatuh ke lantai,” kata Dhady kepada wartawan, Senin 6 Juli 2026.
Penangkapan AG merupakan tindak lanjut dari penyelidikan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Curug, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pada pertengahan Februari 2026.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya diketahui berada di rumah kekasihnya di wilayah Rumpin. Saat petugas mendatangi lokasi, penghuni rumah sempat menyatakan AG tidak berada di dalam rumah.
Namun, petugas mencurigai salah satu kamar yang terkunci. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan pelaku bersembunyi di atas plafon. Tak lama kemudian, plafon jebol dan AG berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, AG diduga telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pelaku lain.
“Hasil interogasi sementara menunjukkan bahwa pelaku telah melancarkan aksi pencurian sepeda motor ini beberapa kali di wilayah hukum Tangerang Selatan dan sekitarnya,” ungkap Dhady.
Saat ini, AG telah ditahan di Mapolsek Cisauk untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Reporter: Rhomi
