Tangerangupdate.com – Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel tiga kamar kontrakan yang diduga dijadikan lokasi praktik prostitusi daring di Kecamatan Sepatan Timur, Jumat 3 Juli 2026.
Penindakan dilakukan setelah adanya laporan warga yang mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satpol PP langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan informasi.
“Hasil pemeriksaan di lapangan menemukan sejumlah alat kontrasepsi di beberapa kamar kontrakan serta di sekitar penampungan air,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, dikutip Minggu 5 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mendapati sepasang laki-laki dan perempuan berada di dalam salah satu kamar kontrakan sambil mengonsumsi minuman beralkohol.
Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi Satpol PP untuk melakukan tindakan administratif berupa penyegelan terhadap kamar-kamar kontrakan yang diduga digunakan untuk aktivitas yang melanggar ketertiban umum.
“Kami langsung melakukan pembinaan terhadap para penghuni kontrakan. Selanjutnya, kamar-kamar kontrakan tersebut kami segel sebagai bentuk penindakan,” ujar Ana.
Ana juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan tempat tinggalnya.
Reporter: Rhomi
