Tangerangupdate.com – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara (HMTU) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin, 18 Mei 2026.
Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Tangerang segera merealisasikan pembatasan operasional truk tambang atau truk tanah bertonase besar yang dinilai masih membahayakan masyarakat.
Massa menilai janji pemerintah daerah terkait penertiban dan pembatasan operasional truk tambang hingga kini belum dijalankan secara maksimal.
Koordinator aksi HMTU, Boydowi, mengatakan aktivitas truk tambang masih menimbulkan keresahan warga, terutama di wilayah Kecamatan Kosambi dan Teluknaga.
“Kendaraan bertonase besar tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga merusak infrastruktur serta mengganggu ketertiban umum,” ujar Boydowi.
Dalam aksi itu, HMTU mendesak Bupati Tangerang dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kebijakan penertiban truk tambang.
Massa juga meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan yang melanggar aturan operasional.
“Bupati Tangerang dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan seluruh janji tersebut benar-benar dijalankan secara konkret, bukan hanya berhenti pada forum seremonial dan dokumen administratif semata,” katanya.
Selain itu, HMTU meminta DPRD Kabupaten Tangerang segera menindaklanjuti rencana perubahan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurut mereka, penguatan regulasi diperlukan agar penindakan terhadap pelanggaran memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat.
“Selama ini masyarakat hanya menerima janji dan pembahasan tanpa realisasi nyata di lapangan. Kami menegaskan aksi demonstrasi tersebut merupakan bentuk protes atas lambannya penanganan persoalan truk tambang di Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Menanggapi aksi tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Chris Indra Wijaya, yang menemui massa aksi mengakui masih banyak truk tambang yang melanggar aturan operasional.
“Faktanya masih ada truk yang bandel dan melanggar Perbup. Mudah-mudahan para pengusaha lebih sadar dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Chris menambahkan persoalan kendaraan tambang tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Tangerang, tetapi juga melibatkan daerah perbatasan seperti Bogor yang menjadi jalur lintasan kendaraan menuju Tangerang.
“Karena Kabupaten Tangerang hanya daerah lintasan dari Bogor melintas Kabupaten Tangerang masuk ke wilayah kita,” tandasnya.
Reporter: Rhomi
