Tangerangupdate.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor mengkritik lambannya respons Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang dalam menindaklanjuti surat keberatan dan permohonan penjelasan yang diajukan sejak 8 September 2025. Hingga 5 Mei 2026, surat tersebut belum memperoleh tanggapan resmi.
LBH Ansor menilai jeda waktu hampir delapan bulan tanpa kejelasan mencerminkan rendahnya responsivitas pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan yang berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Dalam surat yang disampaikan, LBH Ansor mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses identifikasi bidang tanah yang dilakukan BPN Kota Tangerang. Di antaranya, tidak ditemukan riwayat peralihan hak dari pemilik sebelumnya, namun muncul sertifikat atas nama pihak lain yang keabsahannya dipertanyakan.
Selain itu, kegiatan identifikasi pada 28 Juli 2025 diduga dilakukan tanpa dilengkapi surat tugas resmi. LBH Ansor juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara lokasi objek tanah dalam dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Permasalahan lain turut disoroti dalam proses pengukuran yang disebut dilakukan berdasarkan penunjukan pihak yang tidak berwenang. LBH Ansor juga mengungkap adanya permintaan tanda tangan kepada pihak klien tanpa prosedur yang jelas. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa hasil identifikasi berpotensi dimanfaatkan untuk memperkuat dokumen administrasi secara sepihak.
“Kami sudah menyampaikan surat resmi sejak 8 September 2025, namun sampai hari ini tidak ada satu pun jawaban. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum,” ujar Perwakilan LBH Ansor Kota Tangerang Selatan, Alan Apriyanto, Rabu 6 Mei 2026.
Ia juga menyoroti adanya indikasi persoalan yang lebih serius dalam kasus tersebut, seperti
adanya dugaan praktik mafia tanah, yang ditandai dengan munculnya dokumen kepemilikan yang patut dipertanyakan serta proses identifikasi yang tidak transparan.
“Lambatnya respons dari BPN Kota Tangerang menimbulkan kesan adanya pembiaran,” katanya.
Menurut Alan, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
LBH Ansor mendesak BPN Kota Tangerang untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka, melakukan evaluasi menyeluruh, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran oleh oknum terkait.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan rakyat,” tegasnya.
LBH Ansor Kota Tangerang Selatan menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga memperoleh kejelasan hukum, guna memastikan perlindungan hak masyarakat serta mendorong tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel.
Reporter: Andi Maulana
