Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Sabtu, 20 Juni 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Banten

Wagub Banten Akui Pembayaran PKB di Luar RKUD, Akademisi: Berpotensi Ilegal

Admin
Admin
Rabu, 6 Mei 2026 | 11:40 WIB
Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah saat di wawancarai oleh Wartawan di Kp3b / Foto : Dok. TU
Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah saat di wawancarai oleh Wartawan di Kp3b / Foto : Dok. TU
SHARE

Tangerangupdate.com | Pemerintah Provinsi Banten mengakui praktik pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) belum sepenuhnya dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menyebut kondisi tersebut terjadi karena Bank Banten selaku pengelola RKUD belum memiliki kesiapan infrastruktur yang memadai.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Harusnya semua lewat RKUD. Tapi kalau RKUD belum siap, tidak apa-apa, bisa fleksibel,” ujar Dimyati di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, secara ideal seluruh transaksi PKB terpusat melalui Bank Banten. Namun keterbatasan jaringan dan sistem digital membuat pemerintah membuka opsi kerja sama dengan perbankan lain.

“Kalau Bank Banten belum siap, silakan kerja sama. Bisa dengan BJB, BRI, atau Mandiri. Yang penting pelayanan tetap berjalan,” katanya.

Dalam praktiknya, pembayaran PKB saat ini masih melibatkan Bank BJB melalui skema kerja sama Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda, Polda Banten, dan PT Jasa Raharja.

Namun, skema tersebut disebut belum sepenuhnya memiliki dasar administratif berupa keputusan gubernur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh penerimaan daerah masuk melalui RKUD.

BACA JUGA:  Tukang Ojek Hingga Karyawan Swasta di Tangsel Jadi Korban Pencatutan KUR Fiktif Bank BTN, Kerugian Negara Rp13 Miliar

Dimyati tidak menampik belum adanya penetapan tersebut. Ia menyebut pemerintah akan segera menelusuri dan melengkapi dasar hukum yang diperlukan.

“Nanti kita carikan. Ini kan sedang berjalan, kita benahi supaya sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menegaskan, meskipun bersifat transisi, transparansi arus kas tetap menjadi syarat utama.

“Harus transparan. Alur kasnya jelas, neracanya jelas. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Sementara itu, akademisi Universitas Pamulang, Suhendar, menilai praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum karena tidak memenuhi aspek legalitas penerimaan daerah.

“RKUD itu harus ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Itu syarat legalitas. Kalau tidak ada, maka tidak memenuhi syarat keabsahan secara hukum,” kata Suhendar, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, kerja sama pembayaran PKB yang melibatkan perbankan tanpa dasar keputusan gubernur dapat dikategorikan tidak sah, bahkan berpotensi ilegal.

“Regulasi mensyaratkan keterlibatan kepala daerah. Ketika praktik kerja sama berjalan tanpa itu, maka bisa disebut tidak sah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dokumen kerja sama Tim Pembina Samsat dengan Bank BJB yang disebut tidak memuat tanda tangan gubernur.

BACA JUGA:  Dugaan Alih Aliran Kali Ciputat, Puluhan Rumah di Taman Mangu Indah Dijual Pemilik Lantaran Sering Banjir

“Kalau tidak ada penetapan kepala daerah, itu problem serius. Ini menyangkut akuntabilitas keuangan daerah,” tegasnya.

Suhendar mengingatkan adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika mekanisme tersebut terus berlangsung sejak berjalan pada 2023.

“Tujuan regulasi itu untuk tertib, transparan, dan akuntabel. Kalau tidak ada keputusan kepala daerah, patut dipertanyakan siapa yang diuntungkan,” katanya.

Ia menyarankan agar Pemprov Banten segera menghentikan sementara praktik tersebut dan memperbaikinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harus dihentikan dulu secara hukum. Kemudian ditetapkan melalui keputusan kepala daerah, bank mana saja yang menjadi mitra resmi. Itu baru sah,” ujarnya.

Meski begitu, ia menilai solusi tetap terbuka jika kondisi Bank Banten belum siap.

“Kalau dalam masa transisi, misalnya Bank BJB ditetapkan sebagai rekening operasional melalui keputusan kepala daerah, itu lebih baik karena ada dasar hukum yang jelas,” pungkasnya

Editor & Reporter
Reporter: Rhomi
TAGGED:bantentangselWagub banten
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: TKP kecelakaan maut di Jalan Syekh Nawawi Tigaraksa | Dok. Istimewa

Emak-emak Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan di Tigaraksa

Petugas Pemadam kebakaran melakukan pemadaman api yang muncul dari mesin mobil / Dok. TU

Mobil Nissan X-Trail Terbakar di Bundaran Unpam, Api Berhasil di Jinakkan Oleh Petugas Pemadam

Foto: proses relokasi salah satu pedagang di Cisoka | Dok. Tangerangupdate.com

Pemkab Tangerang Relokasi Puluhan Pedagang eks TPPS ke Pasar Tradisional Cisoka

Foto: ketenggangan antara pedagang dan Satpol PP Kabupaten Tangerang sesaat sebelum proses penertiban Pasar Cisoka | Dok. Tangerangupdate.com

Pedagang Pasar Cisoka Tolak Penertiban, Situasi Sempat Memanas

Foto tangkapan layar dari Instagram Pengacara Firdaus Oiwobo saat melaporkan Tiyo Ardianto ke Polres Tangsel atas tuduhan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden serta Program MBG / Dok. Tu

Firdaus Oiwobo Ungkap Alasan Laporkan Tiyo Ardianto ke Polres Tangsel, Singgung Dugaan Penghinaan Prabowo dan Program MBG

Foto: Dok. Tangerangupdate.com

Tidak Memiliki Organisasi BEM, Universitas Pamulang Larang Penggunaan Nama BEM UNPAM

Berita Terkait

Atlet judo Kota Tangerang merayakan kemenangan usai memastikan gelar juara umum di POPDA Banten 2026. | Dok. Dispora Kota Tangerang
Banten

Kota Tangerang Dominasi POPDA XII Banten 2026, Emas Tembus 90

Foto: istimewa
Kota Tangsel

Mahasiswa Ajukan Keberatan Informasi Publik ke Polres Metro Tangerang Kota

Tangkapan Layar Kondisi Putar Balik Depan WTC Serpong/ Dok. TU
Kota Tangsel

Kerap Dituding Jadi Biang Kemacetan, U-Turn Depan WTC Serpong Akan di Tutup Permanen

Kota Tangsel

Taman Ciputat Timur Jadi Destinasi Olahraga Baru Warga Tangsel, Ramai Dipadati Setiap Pagi dan Sore

Foto: pertamina resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green mulai 10 Juni 2026 | Ilustrasi/Dok. TU
Kota Tangsel

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Green Rp17.000

Kota Tangsel

DP3AP2KB Tangsel Bangun Kerjasama Lintas Sektor Dukung Program Kota Layak Anak

Paspor berserakan di kawasan BSD, Tangerang Selatan. | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Paspor Bekas Berserakan di Tangsel Viral, Imigrasi Turun Tangan

Foto: tiang penyangga kabel,dalam kondisi miring dan nyaris roboh, di daerah ciater | Dok. Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Tiang Kabel di Ciater Serpong Nyaris Roboh, Warga Khawatir Ancam Keselamatan Pengendara

Jangan Lewatkan

Foto: Satlantas Polresta Tangerang

Sopir Truk Tabrak Lari Kak Herman Ngaku Kabur Karena Takut Diamuk Massa

Sabtu, 13 Juni 2026
Foto: Dok. Tangerangupdate.com

Tidak Memiliki Organisasi BEM, Universitas Pamulang Larang Penggunaan Nama BEM UNPAM

Kamis, 18 Juni 2026
Foto: ketenggangan antara pedagang dan Satpol PP Kabupaten Tangerang sesaat sebelum proses penertiban Pasar Cisoka | Dok. Tangerangupdate.com

Pedagang Pasar Cisoka Tolak Penertiban, Situasi Sempat Memanas

Kamis, 18 Juni 2026
Atlet judo Kota Tangerang merayakan kemenangan usai memastikan gelar juara umum di POPDA Banten 2026. | Dok. Dispora Kota Tangerang

Kota Tangerang Dominasi POPDA XII Banten 2026, Emas Tembus 90

Rabu, 17 Juni 2026
Foto: proses relokasi salah satu pedagang di Cisoka | Dok. Tangerangupdate.com

Pemkab Tangerang Relokasi Puluhan Pedagang eks TPPS ke Pasar Tradisional Cisoka

Kamis, 18 Juni 2026
Foto : Dok. Tangerangupdate.com

Orang Tua Murid Laporkan Rektor UIN Jakarta ke Ombudsman dan BKN, Soroti Kericuhan di SD Islam Pembangunan

Rabu, 17 Juni 2026
Jakarta earth hour sempat digelar pada 2023. (Dok. Getty Images)

Pemprov DKI Ajak Warga Ikut Aksi 60 Menit Tanpa Lampu

Sabtu, 13 Juni 2026
Petugas Pemadam kebakaran melakukan pemadaman api yang muncul dari mesin mobil / Dok. TU

Mobil Nissan X-Trail Terbakar di Bundaran Unpam, Api Berhasil di Jinakkan Oleh Petugas Pemadam

Jumat, 19 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp