Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kota Tangsel
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Selasa, 24 Februari 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kab Tangerang

Pemkab Tangerang Hentikan Sementara Aktivitas Pengurugan Tanah, Truk Tambang Dilarang Melintas

Rhomi
Selasa, 24 Februari 2026 | 18:46 WIB
Foto: Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid (kanan) saat memimpin rapat gabungan penghentian aktifitas pengurugan dan truk tambang di Pendopo Bupati | Istimewa
Foto: Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid (kanan) saat memimpin rapat gabungan penghentian aktifitas pengurugan dan truk tambang di Pendopo Bupati | Istimewa
SHARE

Tangerangupdate.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas pengurugan tanah pada kawasan pengembangan perumahan dan industri.

Kebijakan ini diberlakukan menyusul kerusakan berat sejumlah ruas jalan non-tol yang memicu kecelakaan lalu lintas hingga korban jiwa serta kemacetan parah di berbagai wilayah.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Penghentian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, di Tigaraksa pada 20 Februari 2026. Aturan mulai berlaku Sabtu, 21 Februari 2026 pukul 00.01 WIB hingga proses perbaikan konstruksi jalan dinyatakan selesai dan layak digunakan.

Dalam surat edaran itu ditegaskan, seluruh kegiatan pengurugan tanah yang menggunakan truk pengangkut hasil tambang golongan III (tiga gandar), golongan IV (empat gandar), dan golongan V (lima gandar atau lebih) dilarang beroperasi di jalan non-tol wilayah Kabupaten Tangerang, baik dalam kondisi bermuatan maupun kosong.

“​Menghentikan sementara kegiatan pengurugan tanah pada kawasan pengembangan perumahan dan/atau industri di wilayah Kabupaten Tangerang…, Sampai dengan selesainya pembangunan konstruksi Jalan Non-Tol di wilayah Kabupaten Tangerang serta telah layak untuk digunakan sebagaimana mestinya yang akan dituangkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Bupati Tangerang,” tulis beleid pada SE yang diterima Tangerangupdate.com, Selasa 24 Februari 2026.

BACA JUGA:  Cara Melaporkan Jalan Rusak di Kabupaten Tangerang ke Ombudsman Banten

Langkah tegas ini diambil setelah banyaknya laporan masyarakat terkait jalan berlubang, genangan air, kecelakaan dengan korban luka berat hingga meninggal dunia, serta kemacetan yang mengganggu aktivitas warga, termasuk jam masuk kerja dan sekolah.

Meski demikian, pemerintah masih memberikan pengecualian terbatas bagi truk golongan II (dua gandar) dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton. Kendaraan jenis ini hanya diizinkan melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Namun, terdapat 13 ruas jalan yang tetap dilarang dilintasi truk, baik sebelum maupun selama masa perbaikan. Ruas-ruas tersebut antara lain Jalan Gardu–Tanah Merah (Sepatan–Pakuhaji), Jalan Bojong Renged–Teluknaga, Jalan Cikupa–Pasar Kemis, Jalan Cituis Sukadiri–Jati Gintung.

Kemudian, Jalan Cadas–Sepatan, Jalan Dadap–Jatimulya, Jalan Teluknaga–Dadap, Jalan Teluknaga–Tanjung Pasir, Jalan Pasar Kemis–Rajeg, Jalan Jati Sepatan–Mauk, Jalan Ceplak–Pejamuran, Jalan Kronjo–Pejamuran, serta Jalan Cangkudu–Cisoka.

Pemerintah daerah juga memperingatkan bahwa perusahaan atau pengembang yang tetap menerima distribusi hasil tambang selama masa penghentian akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum dan perangkat daerah terkait. Pengawasan pelaksanaan kebijakan ini dikoordinasikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang bersama sejumlah instansi, termasuk kepolisian dan TNI.

BACA JUGA:  Baru Ditambal DBMSDA, Aspal Jalan Raya Pasar Kemis Kembali Rusak Terkelupas

“Penindakan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum dan Perangkat Daerah yang berwenang sesuai tugas dan fungsinya,” bunyi keterangan lebih lanjut pada SE.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Tangerang menargetkan perbaikan konstruksi jalan dapat berjalan optimal tanpa terbebani lalu lintas kendaraan berat, sehingga keselamatan dan kelancaran mobilitas masyarakat dapat segera dipulihkan.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
​Demikian untuk menjadi pedoman dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tutup surat tersebut.

TAGGED:kabupaten tangerang
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid (kanan) saat memimpin rapat gabungan penghentian aktifitas pengurugan dan truk tambang di Pendopo Bupati | Istimewa

Pemkab Tangerang Hentikan Sementara Aktivitas Pengurugan Tanah, Truk Tambang Dilarang Melintas

Foto: Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Tangerangupdate.com

DP3A Kabupaten Tangerang Catat 298 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sepanjang 2025

Pembangunan gedung di Jalan Kalimantan, BSD Sektor XIV Blok E2 No. 10, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Serpong/ Dok.TU

Respons Aduan Masyarakat, DCKTR Tangsel Periksa Pembangunan Gedung di Lengkong Gudang Timur

Foto: Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Pemkab Tangerang Perbaiki 219 Titik Jalan Rusak, APBD Digeser untuk Percepatan

Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada | Tangerangupdate.com

Perwira hingga Bintara Akan Jalani Tes Urine Mendadak di Polresta Tangerang

Foto: Istimewa

Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Siap Sinergi Digital

Berita Terkait

Foto: massa aksi sedang membentangkan alat peraga berisi tuntutan demonstrasi Rapor Merah satu tahun Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Demonstrasi Rapor Merah Satu Tahun Maesyal – Intan Ricuh, Mahasiswa jadi Korban

Foto: kondisi jalan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang rusak | Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Cara Melaporkan Jalan Rusak di Kabupaten Tangerang ke Ombudsman Banten

Gedung DPRD Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

DPRD Kabupaten Tangerang Beri Rapor Merah Setahun Kepemimpinan Maesyal–Intan

Foto: Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid | Istimewa
Kab Tangerang

​Bupati Tangerang Resmikan Fasilitas Baru Masjid Al-Amjad dan Buka Semarak Ramadan 1447 Hijriah

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten bakal mengusut dugaan kelalaian Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait jalan rusak yang merenggut korban jiwa di Pasar Kamis | Foto: Tugu Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang/Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Ombudsman Bakal Usut Unsur Kelalaian Pemkab Tangerang dalam Kasus Jalan Rusak Pasar Kemis

Foto: Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang bersama Hipmi dan Sejumlah OPD Pemkab Tangerang | Istimewa
Kab Tangerang

Status Lahan Industri Berubah, DPRD Kabupaten Tangerang Khawatirkan Nasib Investor

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Jalan Rusak di Pasar Kemis Picu Kecelakaan, Pengamat Trisakti: Bupati Tangerang Terancam Pidana

Foto: polisi tengah melakukan olah TKP kecelakaan maut yang merenggut nyawa pelajar di Pasar Kemis | Istimewa
Kab Tangerang

Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut di Pasar Kemis Diduga Akibat Jalan Rusak

Jangan Lewatkan

Kantah Tangsel Gandeng PCNU, Targetkan 100 Sertipikat Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah Rampung 2026

Sabtu, 21 Februari 2026
Foto: Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid (kanan) saat memimpin rapat gabungan penghentian aktifitas pengurugan dan truk tambang di Pendopo Bupati | Istimewa

Pemkab Tangerang Hentikan Sementara Aktivitas Pengurugan Tanah, Truk Tambang Dilarang Melintas

Selasa, 24 Februari 2026
Gedung DPRD Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

DPRD Kabupaten Tangerang Beri Rapor Merah Setahun Kepemimpinan Maesyal–Intan

Sabtu, 21 Februari 2026
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah | Dok. Istimewa

Jalan Rusak di Pasar Kemis Picu Kecelakaan, Pengamat Trisakti: Bupati Tangerang Terancam Pidana

Rabu, 18 Februari 2026
Foto: Ilustrasi/freepik.com

RIGHTS Soroti Sikap Pasif Camat dan Lurah dalam Kasus Dugaan Pencabulan Empat Anak di Serpong Utara

Sabtu, 21 Februari 2026
Foto: polisi tengah melakukan olah TKP kecelakaan maut yang merenggut nyawa pelajar di Pasar Kemis | Istimewa

Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut di Pasar Kemis Diduga Akibat Jalan Rusak

Rabu, 18 Februari 2026
Foto: Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid | Istimewa

​Bupati Tangerang Resmikan Fasilitas Baru Masjid Al-Amjad dan Buka Semarak Ramadan 1447 Hijriah

Jumat, 20 Februari 2026
Foto: massa aksi sedang membentangkan alat peraga berisi tuntutan demonstrasi Rapor Merah satu tahun Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah | Dok. Istimewa

Demonstrasi Rapor Merah Satu Tahun Maesyal – Intan Ricuh, Mahasiswa jadi Korban

Senin, 23 Februari 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp