Tangerangupdate.com – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan menindaklanjuti informasi masyarakat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan gedung di Jalan Kalimantan, BSD Sektor XIV Blok E2 No. 10, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Serpong, Selasa (24/2/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Gedung DCKTR Kota Tangsel Muhamad Hafiz membenarkan pihaknya telah menerjunkan tim guna melakukan pengecekan di lokasi pembangunan.
“Tadi kami sudah terjunkan tim untuk lakukan pengecekan ke lokasi pembangunan. Untuk langkah awal kami cek kesesuaian desain gambar dengan konstruksi bangunan yang sudah terbangun,” kata Hafiz.
Menurut Hafiz, pihaknya menerima laporan adanya dugaan kejanggalan antara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terpasang pada papan proyek dengan kondisi konstruksi bangunan di lapangan.
Hasil inspeksi tersebut, lanjut dia, akan dituangkan dalam berita acara untuk dilaporkan kepada pimpinan sebagai dasar tindak lanjut pengawasan bangunan gedung di Kota Tangerang Selatan.
“Berita acara tersebut nantinya menjadi acuan untuk tindakan lanjutan ke instansi penegak Peraturan Daerah jika memang ditemukan adanya ketidaksesuaian antara konstruksi bangunan gedung dengan PBG yang sudah terbit,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, papan PBG yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan nomor PBG: SK-PBG-367401-05022025-001 mencantumkan peruntukan bangunan sebagai kos-kosan dan rumah tinggal dengan luas 1.276 meter persegi serta lima lantai tanpa sempadan bangunan.
Namun, konstruksi bangunan yang terbangun terlihat memiliki tujuh lantai yang dilengkapi basement dan rooftop.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh salah satu pekerja proyek bangunan.
“Sama atapnya, yang ini ada 5, sama atapnya berarti 6 lantai, terus sama besmen tujuh lantai,” ungkapnya.
Sementara itu, kontraktor bangunan bernama Firman menyatakan bangunan tersebut hanya memiliki empat lantai.
“Empat lantai, bangunan kos sama kantor, sama rumah tinggal,” katanya.
DCKTR Kota Tangerang Selatan menegaskan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan setiap pembangunan gedung di wilayah tersebut sesuai dengan ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku.
Editor: Zidna Aenun Azis
Reporter: Juno

