Tangerangupdate.com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menyoroti banyaknya ruas jalan di Kabupaten Tangerang yang mengalami kerusakan dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kerusakan tersebut dikhawatirkan berdampak pada meningkatnya risiko kecelakaan serta terganggunya aktivitas masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengatakan pihaknya mempersilakan masyarakat Kabupaten Tangerang untuk melaporkan kondisi jalan rusak yang ada di wilayahnya.
“(Laporan) bisa melalui (nomor aduan) WhatsApp, atau media sosial (resmi), atau dikirim langsung (ke kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten),” terangnya kepada kantor berita Tangerangupdate.com, dikutip Senin 23 Februari 2026.
Menurut dia, laporan masyarakat merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di sektor infrastruktur jalan. “Siapa pun yang menggunakan jalan (rusak) itu bisa melapor,” ujar Fadli.
Fadli menjelaskan, setelah laporan dinyatakan lengkap secara administratif, Ombudsman membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua minggu untuk melakukan verifikasi awal. Proses tersebut bertujuan memastikan kelengkapan dokumen dan kejelasan substansi aduan sebelum masuk ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan, Ombudsman akan menitikberatkan pada sejumlah aspek krusial. Di antaranya kejelasan kewenangan pemeliharaan jalan, serta respons pemerintah daerah atas laporan masyarakat terkait kerusakan jalan. Selain itu, Ombudsman juga akan menilai langkah-langkah perbaikan yang telah atau belum dilakukan oleh instansi terkait.
Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah penyelenggaraan pelayanan publik di bidang infrastruktur telah berjalan sesuai standar pelayanan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kalau kelengkapannya lengkap, itu kita butuh satu-dua minggu untuk memastikan kelengkapan dulu. Nah, habis itu kita akan melakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Ia menambahkan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui sejumlah kanal pengaduan yang telah disediakan. Pengaduan bisa disampaikan melalui nomor WhatsApp 0811-1273-737, email di pengaduan.banten@ombudsman.go.id, media sosial resmi Ombudsman Banten, maupun dengan mendatangi langsung kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten.
Fadli berharap partisipasi aktif masyarakat dapat membantu mendorong percepatan penanganan jalan rusak di Kabupaten Tangerang sehingga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan dapat lebih terjamin.

