Tangerangupdate.com – Dua orang pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) ditangkap polisi di Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Kedua orang inisial SR (30), dan AW (42) ini ditangkap dalam Operasi Sikat Jaya 2025 pada Minggu 23 November 2025.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengungkap jika SR, warga Poris Gaga, berperan sebagai pemetik atau eksekutor pencurian. Dan AW (42), warga Ciledug, berperan sebagai penadah.
“Keduanya diamankan setelah tim opsnal menerima laporan warga yang mengenali salah satu pelaku yang tinggal di sebuah kontrakan di Gang Swadaya, Kelurahan Poris Gaga,” terangnya, ditulis Selasa 25 November 2025.
Dari hasil penyelidikan, tim melakukan penggeledahan dan mendapati SR bersama barang bukti berupa tiga mata kunci palsu dan satu kunci pas.
Pelaku kemudian mengakui telah melakukan lima kali pencurian sepeda motor roda dua, di antaranya dua kali di wilayah Batuceper dan tiga kali di wilayah Cipondoh.
Kemudian Tim melakukan penelusuran hingga ke penadah. Dalam pemeriksaan, SR mengaku telah menjual satu unit motor Honda Supra X 125 hasil curian kepada seorang penadah bernama AW seharga Rp2,5 juta.
Tim kemudian bergerak menuju alamat AW di Perumahan Puri Kartika, Ciledug, dan menemukan motor tersebut di rumahnya. “AW pun langsung diamankan bersama barang bukti lainnya,” beber Jauhari.
Dalam perkara ini pihak penyidik telah
menyita sejumlah barang bukti, antara lain motor Honda Supra X 125 berikut STNK, kunci pas, handphone merek Oppo dan Samsung, masing masing satu unit.
Kemudian, 3 mata kunci palsu, uang tunai Rp 1.750.000 yang merupakan sisa hasil penjualan sepeda motor.
Jauhari mengatakan, penyidik Polsek Batuceper akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku serta memeriksa para saksi untuk mengembangkan dan mengungkap kemungkinan jaringan pelaku.
“Penyidik juga akan melakukan penyitaan barang bukti tambahan, pemeriksaan TKP, dan pengembangan kasus,” tandasnya.



