Tangerangupdate.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus penipuan, Johnny Kainde alias Jonathan. Terpidana ini diringkus setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2023.
Johnny ditangkap di rumahnya di Jalan Sawo, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Senin, 15 September 2025.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan penangkapan berjalan lancar karena Johnny bersikap kooperatif.
“Terpidana DPO Johnny Kainde alias Jonathan saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 September 2025.
Setelah ditangkap, Johnny langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk menjalani proses eksekusi. Saat ini, terpidana telah dibawa ke Rutan Kelas II Rangkasbitung, Lebak.
Kronologi Kasus Johnny Kainde
Johnny sebelumnya diadili di Pengadilan Negeri Rangkasbitung dengan nomor perkara 159/Pid.B/2022/PN Rkb. Pada 5 Desember 2022, majelis hakim memutuskan membebaskannya dari tuntutan jaksa.
Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebak mengajukan kasasi. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 339K/Pid/2023 tanggal 3 April 2023, MA mengabulkan kasasi tersebut dan membatalkan putusan PN Rangkasbitung.
Mahkamah Agung menyatakan Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Buron Sejak 2023
Meski sudah berkekuatan hukum tetap, Johnny tidak pernah memenuhi tiga kali panggilan jaksa eksekutor Kejari Lebak. Kepala Kejari Lebak kemudian menerbitkan surat DPO terhadap dirinya.
“Kejaksaan Negeri Lebak memohon pada Kejaksaan Tinggi Banten untuk melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut,” jelas Rangga.
Dengan penangkapan ini, Kejati Banten menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para buronan yang berusaha menghindari putusan pengadilan.
Editor: Jupry Nugroho
Reporter: Juno




