Tangerangupdate.com – Polisi menangkap 13 anggota gangster, pelaku tawuran yang terharu di jalan Raya Serang, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Belasan anggota gangster tersebut ditangkap lantaran melakukan tawuran dan membacok lima korbannya hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkap, peristiwa tawuran tersebut pada Minggu (14/5) sekira pukul 04.15 WIB.
Kelima korban kata Arief, juga merupakan anggota gangster yang pada saat peristiwa itu juga sedang melakukan konvoi.
“Sebelumnya sudah ada ajakan untuk melakukan tawuran antara dua kelompok gerombolan bermotor. Kemudian, kedua kelompok tersebut berpapasan di TKP dan langsung terjadi pembacokan terhadap korban,” katanya, Jumat (19/05/2023).
Arief mengatakan, diantara 13 pelaku tersebut, 7 diantaranya merupakan anak di bawah umur, sedangkan dua pelaku lainnya merupakan residivis.
“Para pelaku ini diamankan di tempat yang berbeda. Pelaku yang berhasil diamankan yakni GUS, RG, MRR, SJS, FR, HFC, AH, serta 6 lainnya masih berstatus dibawah umur,” ungkapnya.
Arief menjelaskan, korban yang mendapatkan perawatan di rumah sakit mengalami luka di beberapa bagian tubuh akibat senjata tajam.
Para korban katanya, sempat dibawa ke klinik terdekat, namun karena mengalami luka cukup parah di bagian perut, lengan, dan kepala akibat sabetan senjata tajam, akhirnya di rujuk ke RSU Balaraja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku di ganjaran dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 196 KUHP.
“Untuk ancaman hukuman yang akan didapatkan oleh para pelaku ini adalah maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.