Tangerangupdate.com – Dua wanita penjaja cinta diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang pada Kamis 17 Februari 2023 kemarin.
Keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, diamankannya dua wanita tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya bisnis prostitusi di sebuah kontrakan.
“Berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ada kontrakan yang diduga digunakan penghuninya sebagai tempat untuk bertemu dengan pria yang sebelumnya sudah berkomunikasi melalui aplikasi hijau.” katanya.
Benar saja, pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan beberapa alat bukti dari kamar kontrakan tersebut.
“Tim pada saat tiba di lokasi menemukan beberapa bukti yaitu berupa alat kontrasepsi yang berada didalam kontrakan tersebut.” Ungkapnya.
Lanjut Fachrul, selain mengamankan dua wanita, pihaknya juga telah melakukan penyegelan terhadap dua kamar kontrakan yang telah digunakan sebagai tempat menjalankan bisnis prostitusi karena telah melanggar Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, M. Syahdan Muchtar menjelaskan bahwa pada saat melakukan penyelidikan, pihaknya menemukan terdapat percakapan melalui ‘aplikasi hijau’.
“Kami temukan kedua wanita tersebut sedang berada di dalam kamar bersama seorang pria yang bukan muhrimnya. Kemudian kami juga mendapatkan bukti percakapan antara wanita dan pria tersebut pada aplikasi.” Jelasnya.
Kepada petugas, lanjut Syahdan, salah satu wanita yang diamankan tersebut mengaku telah menjalani bisnis prostitusi melalui aplikasi android.
“Mereka mengakui bahwa selama tinggal di kontrakan tersebut, telah menjajakan diri melalui ‘aplikasi hijau‘.” Ujarnya.
Sementara berdasarkan keterangan pemilik kontrakan, wanita pertama telah tinggal di kontrakan tersebut selama tiga bulan. Sedangkan seorang wanita lainnya sudah tinggal di kontrakan selama lima bulan.