• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, 23 Juli 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kab Tangerang

Satpol PP Amankan 2 Wanita “Open BO” di Pagedangan

by Rhomi
18/02/2023
in Kab Tangerang
Reading Time: 3 mins read
0 0
A A
Satpol PP Amankan 2 Wanita “Open BO” di Pagedangan
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com – Dua wanita penjaja cinta diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang pada Kamis 17 Februari 2023 kemarin.

Keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, diamankannya dua wanita tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya bisnis prostitusi di sebuah kontrakan.

“Berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ada kontrakan yang diduga digunakan penghuninya sebagai tempat untuk bertemu dengan pria yang sebelumnya sudah berkomunikasi melalui aplikasi hijau.” katanya.

Berita Terkait

Gedung DPRD Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Pengawasan Lahan RSUD Tigaraksa: DPRD Kabupaten Tangerang Saling Lempar

22/07/2025
Bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa | Dok. Tangerangupdate.com

IKA SAKTI Tangerang Desak Pemkab Buka Dokumen Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

21/07/2025

Benar saja, pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan beberapa alat bukti dari kamar kontrakan tersebut.

“Tim pada saat tiba di lokasi menemukan beberapa bukti yaitu berupa alat kontrasepsi yang berada didalam kontrakan tersebut.” Ungkapnya.

Lanjut Fachrul, selain mengamankan dua wanita, pihaknya juga telah melakukan penyegelan terhadap dua kamar kontrakan yang telah digunakan sebagai tempat menjalankan bisnis prostitusi karena telah melanggar Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Selain itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, M. Syahdan Muchtar menjelaskan bahwa pada saat melakukan penyelidikan, pihaknya menemukan terdapat percakapan melalui ‘aplikasi hijau’.

“Kami temukan kedua wanita tersebut sedang berada di dalam kamar bersama seorang pria yang bukan muhrimnya. Kemudian kami juga mendapatkan bukti percakapan antara wanita dan pria tersebut pada aplikasi.” Jelasnya.

Kepada petugas, lanjut Syahdan, salah satu wanita yang diamankan tersebut mengaku telah menjalani bisnis prostitusi melalui aplikasi android.

“Mereka mengakui bahwa selama tinggal di kontrakan tersebut, telah menjajakan diri melalui ‘aplikasi hijau‘.” Ujarnya.

Sementara berdasarkan keterangan pemilik kontrakan, wanita pertama telah tinggal di kontrakan tersebut selama tiga bulan. Sedangkan seorang wanita lainnya sudah tinggal di kontrakan selama lima bulan.

Tags: kabupaten tangerangpagedangansatpol pp kabupaten tangerang
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Polisi Ciduk Pelaku Penabrak dan Tinggalkan Korban di Dekat Kandang Ayam di Depok

Next Post

Sering Nonton Porno, Bapak di Cianjur Cabuli anak Kandung Selama 6 Tahun

Next Post
Ilustrasi

Sering Nonton Porno, Bapak di Cianjur Cabuli anak Kandung Selama 6 Tahun

Akhir Masa Jabatan, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Resmikan Gedung PTSP

Akhir Masa Jabatan, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Resmikan Gedung PTSP

Hearing DPRD Kabupaten Tangerang: Swasta Minta Pengelolaan Sampah TPS Jatiwaringin Diserahkan ke Penduduk Lokal

Hearing DPRD Kabupaten Tangerang: Swasta Minta Pengelolaan Sampah TPS Jatiwaringin Diserahkan ke Penduduk Lokal

Trending

  • Kabid Aset, BPKAD Kabupaten Tangerang, Abdullah Rijal | Dok. Pribadi

    Klarifikasi Pemkab Tangerang atas Temuan BPK Terkait Lahan RSUD Tigaraksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruh PT Pratama Abadi Industri Diduga Dipaksa Mundur Tanpa Pesangon Setelah Kerja 18 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mayat Pria Ditemukan di Lahan Kosong Bintaro, Polisi Olah TKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemekaran Tangerang Utara Direstui Bupati: Sukadiri Berpotensi Jadi Pusat Pemerintahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Pendidikan Akui Adanya Pungli Pembelian Seragam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media