Tangerangupdate.com (23/12/2022) | Tangerang Selatan — Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap peredaran Narkotika senilai Rp 50 M dari empat tersangka yaitu AF, AS, R, dan D.
“Berhasil diamankan tersangka sebanyak empat orang dengan inisial AF kemudian R, inisial D dan inisial AS. Dan ini perannya adalah termasuk kurir dan pemilik setelah daripada bandarnya,” kata Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel Kamis, (22/12/2022).
Sarly mengatakan, Pengungkapan kasus Narkotika dan Sabu berawal dari tersangka AF yang berhasil ditangkap di Tangsel dengan barangbukti nakotika jenis sabu seberat 2 Kg pada Rabu,16 Desember 2022.
“Tersangka A.F mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 Kg didapat dari daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara,” jelasnya.
Sarly menjelaskan, Tersangka AS mendapat barangbukti dari Tersangka S (DPO) di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Dari keseluruhan tersangka, disita 32,5 Kg narkotika jenis sabu dan 9.440 butir narkotika jenis ekstasi yang akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya.
“Jaringan ini merupakan jaringan Malaysia-Medan-Tanjungbalai-Jakarta-Tangerang,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat dengan penerapan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya./itsma