Tangerangupdate.com (25/11/2022) | Kota Serang — Seorang anak berusia 13 tahun di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten dicabuli oleh ayah tiri saat sedang tidur.
Menurut Polisi kejadian tersebut di lakukan tersangka berinisial MR (39) di rumah kontrakan pada Sabtu (5/11/2022) sore, sekira pukul 15.30 WIB.
“Awalnya ketika korban sedang tidur kemudian korban merasa seperti ada yang melakukan hal yang tidak senonoh kepadanya,” ujar Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma Kamis (23/11/2022).
MR melancarkan aksi bejatnya pada saat korban tidur, ketika terbangun organ vitalnya terasa sakit, lantas korban terkejut melihat ayah tiri sudah berada di atas korban.
“Korban bangun dan melihat ayahnya menindih korban dalam keadaan telanjang begitu juga korban dan pelaku melakukan perbuatan cabulnya kepada korban,” papar David.
Setelah perlakuan bejat ayah tirinya, korban langsung menangis dan langsung ke kamar mandi.
“Korban langsung berdiri menangis dan langsung memakai baju kemudian pergi ke kamar mandi sambil menangis. Setelah korban dari kamar mandi korban langsung kembali ke kamar dan melihat ayah tiri korban sudah ada di depan TV,” jelasnya dikutip dari Pmjnews.
Akibat perbuatannya pelaku MR dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Adapun ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk pelaku” tandas David.