• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Nasional

Kemenkes Sebut 3 Zat ini yang Membuat Gagal Ginjal Pada Anak, Penggunaannya Sementara Dilarang!

by Juno
20/10/2022
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
Mentri Kesehatan Budi Sadikin (Foto Setkab)

Mentri Kesehatan Budi Sadikin (Foto Setkab)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (20/10/2022)|Tangerang Selatan — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menemukan adanya tiga zat kimia berbahaya  dari obat bentukan cair atau sirup.

Diduga hal itu yang menyebabkan pasien balita mengalami Acute Kidney Injury (AKI) atau gagal ginjal.

Menurut Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin melalui keterangan tertulis 3 jenis zat kimia terdeteksi yaitu (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE).

“Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (acute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE),” jelasnya Kamis (20/10/2022).

Berita Terkait

Direktur Eksekutif IPO, Dedi Kurnia Syah (Dok. Istimewa)

Intip Hasil Survei IPO Soal Kinerja Menko Kabinet Prabowo, Siapa Paling Top?

31/05/2025
Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, Tes Calistung Resmi Dihapus dari Syarat Masuk SD

Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, Tes Calistung Resmi Dihapus dari Syarat Masuk SD

28/05/2025

Budi menerangkan, Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia ‘tidak berbahaya’, polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis syrup.

Adapun langkah yang telah diambil oleh Kemenkes yaitu mengambil posisis konservatif dengan melarang penggunaan obat-obatan sirup untuk sementara waktu.

Langkah ini dilakukan sambil menunggu hasil penelitian final Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka. Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obatan syrup,” lanjut Budi

“Ini mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan, dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen,” ujarnya dikutip dari Pmjnews

Sementara dr Nadia, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, bahwa pihaknya telah meneliti obat sirup yang dikonsumsi dan tersedia di rumah pasien balita yang mengalami gagal ginjal akut.

“Obat itu terbukti mengandung EF, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak atau sangat sedikit kadarnya di dalam obat-obatan sirup tersebut” tandasnya.

Tags: anakGagal Ginjalkemenkesrinasional
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Cegah Kejahatan Jalanan, Polresta Tangerang Terjunkan Satgas Penanggulangan Geng Motor

Next Post

Polresta Tangerang Bantah Dugaan Rekayasa Penangkapan Kasus Narkotika

Next Post
Polresta Tangerang Bantah Dugaan Rekayasa Penangkapan Kasus Narkotika

Polresta Tangerang Bantah Dugaan Rekayasa Penangkapan Kasus Narkotika

Tekan Penyalahgunaan Narkoba, Polda Metro Jaya Akan Tes Urine Mahasiswa

Tekan Penyalahgunaan Narkoba, Polda Metro Jaya Akan Tes Urine Mahasiswa

Gempa Tektonik M3,2 Guncang Kabupaten Garut Malam ini, BMKG : Akibat Sesar Lokal

Gempa Tektonik M3,2 Guncang Kabupaten Garut Malam ini, BMKG : Akibat Sesar Lokal

Trending

  • Tangkapan layar Maps | Dok. TU

    Kekayaan Dua Pejabat Perkimta Tangsel Naik Tajam, Ada Pajero dan Utang Rp800 Juta Tiba-tiba Lunas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Kepala Bapelitbangda Tangsel Melonjak Hampir Rp5 Miliar dalam Tiga Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resto Kampung Kecil di BSD Terbakar, Api Membumbung Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB SMP Negeri Tangerang Selatan 2025: Pendaftaran Full Online, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerimaan Siswa Baru SD Negeri di Tangsel 2025, Ini Syarat, Kuota dan Sekolah yang Daftar Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media