Tangerangupdate.com (20/10/2022)|Tangerang Selatan — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menemukan adanya tiga zat kimia berbahaya dari obat bentukan cair atau sirup.
Diduga hal itu yang menyebabkan pasien balita mengalami Acute Kidney Injury (AKI) atau gagal ginjal.
Menurut Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin melalui keterangan tertulis 3 jenis zat kimia terdeteksi yaitu (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE).
“Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (acute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE),” jelasnya Kamis (20/10/2022).
Budi menerangkan, Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia ‘tidak berbahaya’, polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis syrup.
Adapun langkah yang telah diambil oleh Kemenkes yaitu mengambil posisis konservatif dengan melarang penggunaan obat-obatan sirup untuk sementara waktu.
Langkah ini dilakukan sambil menunggu hasil penelitian final Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka. Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obatan syrup,” lanjut Budi
“Ini mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan, dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen,” ujarnya dikutip dari Pmjnews
Sementara dr Nadia, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, bahwa pihaknya telah meneliti obat sirup yang dikonsumsi dan tersedia di rumah pasien balita yang mengalami gagal ginjal akut.
“Obat itu terbukti mengandung EF, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak atau sangat sedikit kadarnya di dalam obat-obatan sirup tersebut” tandasnya.